KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengejar pungutan pajak dari para pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce) tahun depan. Hal ini dilakukan demi mengamankan target penerimaan negara yang mencapai Rp2.221,5 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Negara saat Rapat Pembukaan Masa Sidang I 2019-2020 dalam rangka penyampaian Pidato Presiden mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
“Pemerintah akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital,” ucap Jokowi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan penghimpunan pajak perlu dilakukan lantaran selama ini para pelaku e-commerce masih banyak yang belum menyetor pajak kepada negara. Padahal, sebagai sesama pelaku usaha, mereka seharusnya turut membayar pajak kepada negara selayaknya para pelaku perdagangan fisik.
Lebih lanjut, penghimpunan pajak e-commerce perlu dilakukan demi mengamankan target penerimaan negara yang meningkat Rp79 triliun atau 3,68 persen dari target tahun ini sebesar Rp2.142,5 triliun. Maklum saja, penerimaan perpajakan merupakan penopang utama pos pendapatan negara.
Terlebih, kebutuhan belanja negara diproyeksi meningkat Rp88,8 triliun atau 3,63 persen dari Rp2.439,7 triliun tahun ini menjadi Rp2.528,5 triliun tahun depan.
Selain menghimpun pungutan pajak e-commerce, Kepala Negara juga akan meningkatkan pendapatan pajak dari perbaikan layanan pajak. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang digaungkan sejak pemerintahan Kabinet Kerja.
“Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan,” jelasnya.
Kemudian, pengisian kantong negara juga akan dioptimalkan melalui reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misalnya, melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Kendati mengejar pungutan pajak, namun Jokowi memastikan pemerintah tetap akan menebar berbagai insentif pajak dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi.
Hal ini dilakukan dengan memberikan perluasan tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deductible tax, hingga pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. (cnn)
Discussion about this post