[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perekonomian nasional mulai membaik pada Juni 2020 seiring dengan adanya relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun, kondisi ekonomi tersebut belum kembali kepada level sebelum pandemi COVID-19.
“Beberapa indikator dini permintaan domestik menunjukkan perkembangan positif ini seperti tercermin pada penjualan ritel, Purchasing Manager Index, ekspektasi konsumen, dan berbagai indikator domestik lain, yang mulai meningkat,” ujar Perry dalam konferensi video.
Kinerja ekspor Juni 2020 pada beberapa komoditas seperti besi dan baja, tutur Perry, juga terpantau membaik seiring peningkatan permintaan dari Cina untuk proyek infrastruktur. Kendati dengan kondisi yang membaik pada Juni 2020, Perry memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020 tetap mengalami kontraksi.
Kontraksi terdalam, kata Perry, terjadi pada Mei 2020. Kontraksi ekonomi domestik pada April-Mei 2020 sejalan dengan dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 yang mengurangi aktivitas ekonomi.
Ke depan, Perry berharap akselerasi pemulihan ekonomi domestik dapat membaik. Hal tersebut seiring dengan upaya percepatan penyerapan stimulus fiskal, keberhasilan restrukturisasi kredit dan korporasi, pemanfaatan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan UMKM, serta efektivitas implementasi protokol kesehatan COVID-19 di era kenormalan baru.
“Bank Indonesia melalui bauran kebijakannya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif mendorong pemulihan ekonomi,” kata Perry.
Berdasarkan asesmen ekonomi global, nasional, dan perkembangan di moneter dan keuangan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 juli 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate, sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen.
Bank sentral juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 3,25 persen, serta suku bunga lending facility juga turun 25 basis poin menjadi 4,75 persen.
Perry mengatakan keputusan tersebut konsisten sesuai dengan inflasi yang tetap rendah serta stabilitas eksternal yang terjaga. Kebijakan itu pun diambil sebagai langkah lanjutan mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.(msn)
Discussion about this post