Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPJS Kesehatan Akui Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun ke RS

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-15
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui memiliki utang jatuh tempo hingga Rp4,4 triliun terhadap rumah sakit pada 13 Mei 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan itu karena kondisi keuangan yang terus mengalami defisit setiap tahunnya. Sehingga, dengan adanya penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 segala tunggakan ke rumah sakit itu bisa diselesaikan.

“Kalau lihat aktuaria asumsi normal tentu program ini bisa sustain, rumah sakit bisa dibayar tepat waktu dan services ke masyarakat bisa berkualitas,” kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020 seperti dikutip dari laman VIVAnews.com

Selain utang jatuh tempo tersebut, BPJS Kesehatan juga mengidap utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun, sedangkan utang yang telah dibayarkan sebanyak Rp192,5 triliun dengan outstanding klaim sebesar Rp6,2 triliun.

Adapun kondisi defisit yang dialami hingga 2020, jika tidak adanya penyesuaian tarif iuran akan mencapai Rp6,9 triliun dengan carry over defisit yang terjadi pada 2019 sebesar Rp15,5 triliun. Karenanya, jika tahun ini tidak juga ada penyesuaian iuran maka 2021 defisit akan terus melebar.

“Memang ada utang jatuh tempo per hari ini, tapi kalau enggak diperbaiki akan terjadi defisit yang tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan terutama terkait pelayanannya,” ucapnya.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran untuk kelas I dinaikkan menjadi sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu mulai 1 Juli 2020.

Namun demikian, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja kelas III akan tetap membayar Rp25.500 selama tahun ini. Sisanya selisih iuran Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Suntikan Rp 8,5 Triliun ke Garuda Bukan “Bailout”

Next Post

Pengusaha Kaget Terancam Denda 5 Persen Kalau Telat Bayar THR

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pengusaha Kaget Terancam Denda 5 Persen Kalau Telat Bayar THR

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In