[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Para pengusaha mengaku kaget dengan ancaman dendayang mengintai jika mereka gagal membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengaku tak tahu-menahu soal ketentuan denda yang harus dibayarkan jika pengusaha menunda bayar THR tahun ini.
Ia mengira pemerintah dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu telah memberikan kelonggaran ke pengusaha yang tertekan penyebaran virus corona untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dan meniadakan dendanya.
“Bayar denda? Setahu saya diperbolehkan menunda pembayaran THR (lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan),” ungkapnya.
Anton menilai kalau denda tetap diberlakukan, pemerintah memberikan pilihan sulit untuk pengusaha. Bagai menelan buah simalakama, pengusaha tak punya banyak pilihan; mau bayar tak mampu tapi tak bayar kena denda.
Ia mengaku sulit membayangkan bagaimana pengusaha yang usahanya beberapa bulan terakhir tertekan virus corona dapat membayarkan THR. Katanya, beban yang harus ditanggung pengusaha di luar THR sudah cukup berat.
“Artinya itu terserah pemerintah maunya gimana. Mau bela hak karyawan oke juga tapi kalau perusahaan tidak punya dana dan mau bangkrut ya mau gimana?” katanya.
Dia juga menyayangkan kebijakan yang menyamaratakan seluruh sektor usaha baik yang tengah berjaya mau pun yang terseok-seok akibat wabah virus corona. (msn)
Discussion about this post