KeuanganNegara.Id -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menggelar konferensi pers Penangkapan Pelaku Penipuan Lelang pada Senin, (08/07) di kantor Bareskrim, Jakarta.
Para pelintas batas perlu menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini dilakukan untuk memberantas penyelundupan yang kerap terjadi di perbatasan.
Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB. (kemenkeu)
Discussion about this post