Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Dukung RUU Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaan Negara yang Diperkirakan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-07-09
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan potensi penerimaan negara dari materai tempel akan meningkat sebesar Rp3,8 triliun apabila Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai yang diusulkan Pemerintah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) dan dapat diundangkan. Perhitungan tersebut belum menghitung potensi dari bea meterai elektronik untuk dokumen-dokumen digital.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI DPR di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR-MPR-DPA, Jakarta, Rabu (03/07).

“Kalau kita menggunakan nilai yang sama saat ini, baik materi yang bernilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu yang terpakai tahun 2019 ini maka apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp10 ribu saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dari sekarang Rp5,06 triliun. Jadi, paling tidak kita berpotensi mendapatkan tambahan Rp3,8 triliun,” ujar Menkeu menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara jika RUU tentang Bea Meterai diberlakukan.

Potensi kenaikan penerimaan negara tersebut belum menghitung materai elektronik yang didapat dari dokumen digital yang akan segera diestimasi oleh Pemerintah.

“Ini hanya yang materai tempel. Kita belum masuk (dihitung) dokumen digital. Jadi, kita akan melakukan estimasi dari sisi dokumen digital yang memang harus menggunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang kita usulkan perlu menggunakan materai digital,” ujar Menkeu saat menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara dari meterai dapat dioptimalkan setelah RUU Bea Meterai diundangkan.

Seperti dikutip dari materi presentasi Kemenkeu, ada dua latar belakang penyusunan RUU tentang Bea Meterai tersebut. Pertama, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang saat ini berlaku belum pernah mengalami perubahan. Kedua, situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir telah berubah secara signifikan.

Selain dari sisi manfaat naiknya potensi penerimaan negara, salah satu hal yang menjadi terobosan dalam RUU ini adalah diaturnya materai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. Hal ini menunjukkan kebijakan Pemerintah bersifat visioner karena telah mempertimbangkan dan mengantisipasi dinamisnya perubahan lingkungan ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

“Ada sebuah semangat yang baru, bagaimana transaksi elektronik diatur, jenis dokuemn dan termasuk bagaimana pe-materai-an secara non-tempel,” puji Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam RUU tentang Bea Materai.

Dari tujuh fraksi di Komisi XI (PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat dan PPP) yang menyampaikan pendapatnya atas usulan RUU tentang Bea Materai, seluruh fraksi menyatakan dukungannya agar RUU dimaksud dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai timeline yang ditetapkan. Selanjutnya RUU dan seluruh dokumen terkait (misal naskah akademis, daftar inventarisasi masalah) akan segera dibahas dalam pembicaraan tingkat pertama. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Cegah Penyelundupan Bahan Pokok, DJBC Fasilitasi Toserba Perbatasan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Next Post

Penjelasan dan Kinerja APBN Hingga Mei 2019 Diterima DPR

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penjelasan dan Kinerja APBN Hingga Mei 2019 Diterima DPR

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara