KeuanganNegara.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) guna memiliki sebuah badan yang mengurus rumah tangga dewan seperti yang dimiliki oleh DPR RI.
Usulan tersebut diajukan saat penyusunan tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan dewan ya dewan sendiri,” kata dia.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif mengatakan salah satu tugas BURT nantinya adalah menggantikan tugas Sekretariat Dewan (Sekwan) dalam menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran dewan.
“Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic,” ujar Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/9)
Syarif menjelaskan saat ini rencana kerja dan anggaran diajukan oleh DPRD kepada Sekwan. Setelah itu Sekwan mengajukannya kepada badan anggaran (banggar). Kemudian Banggar lah yang membahas rencana itu dan menyetujuinya.
Ia pun lebih lanjut menjelaskan bahwa BURT nantinya hanya akan fokus pada pengurusan kebutuhan DPRD. Oleh karena itu tugasnya berbeda dari sekwan yang mengurusi semua urusan DPRD.
Syarif kemudian menyampaikan bahwa seperti apa nantinya posisi BURT itu masih didiskusikan. Apakah nanti akan berada di masing-masing fraksi atau hanya satu di DPRD.
“Fraksi bisa yang selama ini diajuin komisi dalam rencana kerja dewan diusulkan komisi,” jelasnya.
Terkait payung hukumnya Syafri mengaku tidak ada pengaturan soal BURT di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib. Namun pihaknya akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut dengan Kemendagri.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tidak ada mengatur tentang BURT. Adanya panitia khusus yang lain yang diperlukan. Bisa enggak? Dijawab konsultasikan kepada kami nanti. Punya landasan hukum enggak, tapi kebutuhan itu ada,” ujarnya.
Discussion about this post