Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fakta-fakta Karyawan dari 11 Sektor yang Dibebaskan Pajaknya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-19
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah mengambil berbagai strategi dalam mengatasi dampak virus corona yang menggerogoti segala sektor termasuk ekonomi. Salah satu langkah yang diambil adalah keringanan pajak.

Keringanan pajak menjadi salah satu cara pemerintah meringankan pihak-pihak yang terpukul karena virus corona. Awalnya, hanya sektor industri manufaktur yang mendapatkan insentif pajak.

Kali ini, pemerintah menambah keringanan pajak kepada sebelas sektor usaha. Berikut fakta mengenai kabar tersebut:

11 Sektor Bebas Pajak Karyawan, Industri Medis Tidak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mengatasi dampak virus corona dengan memberi keringanan pajak. Kemenkeu menambah sebelas sektor usaha yang mendapat keringanan pajak sebagai dampak penyebaran virus corona.

Insentif tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Sebelas sektor yang mendapat insentif perpajakan tersebut di antaranya yakni sektor pangan, perdagangan, hingga jasa konstruksi.

Sayangnya, tak ada keringanan pajak di industri medis. Padahal, perawat maupun tenaga medis memiliki peranan penting dalam percepatan penanganan COVID-19.

Namun sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif bagi para tenaga medis dengan total nilai sebesar Rp 5,9 triliun. Secara rinci, insentif untuk tenaga medis pusat sebesar Rp 1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp 4,6 triliun.

Untuk lebih jelasnya, berikut sebelas sektor yang mendapat insentif pajak:

1. Pangan, peternakan dan hortikultura

2. Perdagangan bebas dan eceran

3. Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan

4. Minyak dan gas bumi,

5. Pertambangan, mineral, dan batubara

6. Kehutanan

7. Pariwisata dan ekonomi kreatif

8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet,

9. Sektor logistik

10. Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan

11. Sektor jasa konstruksi

Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker

 

Penerimaan Pajak Karyawan Melesat karena Tingginya PHK

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan mencapai Rp 36,58 triliun hingga Maret 2020. Angka ini tumbuh 4,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Namun realisasi tersebut justru lebih tinggi jika dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp 25,56 triliun atau tumbuh 4,39 persen (yoy). Namun pertumbuhannya masih melambat jika dibandingkan Maret 2019 yang hingga 14,70 persen (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melonjaknya kenaikan PPh karyawan itu merupakan indikasi adanya pemberhentian karyawan atau putus hubungan kerja (PHK).

Dalam catatannya, kenaikan PPh Pasal 21 itu juga dibarengi dengan pertumbuhan pembayaran PPh 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun sebesar 10,12 persen. Menurut Sri Mulyani, ini merupakan pertumbuhan tertinggi untuk kuartal I di setiap tahun.

“Artinya begitu mereka melakukan lay off (pemberhentian), mereka membayarkan JHT dan pensiun dan kemudian dibayarkan di PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut. Jadi kalau tumbuh bukan berarti baik, tetapi adanya para pekerja yang lay off dan pembayaran pesangon dan JHT menghasilkan PPh 21 JHT pensiun tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Sri Mulyani mengaku terus mewaspadai penerimaan PPh Pasal 21, karena berhubungan dengan para pekerja. “Karena kalau ada kenaikan, indikasinya untuk mereka yang alami PHK,” jelasnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Penerimaan Maret 2020 Belum Mencerminkan Keadaan Ekonomi Karena Pembagian Dividen dan Pembelian Pita Cukai Lebih Awal

Next Post

Keseimbangan Primer Maret 2020 Lebih Kecil Dibanding Maret 2019

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Keseimbangan Primer Maret 2020 Lebih Kecil Dibanding Maret 2019

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In