[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang/enjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya seluruh barang dan jasa dikenakan PPN kecuali barang dan jasa yang dikecualikan oleh Undang-Undang (UU) terkait. Beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, uang, emas batangan, surat berharga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan lainnya sebagaimana ditentukan oleh UU terkait.
PPN merupakan jenis pajak objektif yang artinya jenis pajak ini tidak memandang status Wajib Pajak melainkan hanya melihat objek ataupun barang yang berkaitan dengan transaksi antara penjual dan pembeli. Jenis pajak ini juga merupakan jenis pajak yang paling sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa, misalnya ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari di supermarket, membeli baju di toko, bahkan menggunakan listrik di rumah, secara tidak sadar sebenarnya kita sudah dikenakan PPN atas barang dan jasa yang kita beli tadi.
Secara umum, penerimaan PPN dapat dibandingkan dengan daya beli masyarakat dikarenakan PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Peningkatan atau penurunan daya beli masyarakat seharusnya dapat menggambarkan pertumbuhan penerimaan PPN. Jika daya beli masyarakat meningkat maka sewajarnya penerimaan PPN naik begitu juga sebaliknya, jika daya beli masyarakat menurun maka penerimaan PPN akan ikut menurun. Faktor harga komoditas tentu sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Menurut hukum permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi, ketika harga suatu komoditas turun maka permintaan masyarakat akan komoditas tersebut akan meningkat. Begitu juga sebaliknya ketika harga komoditas naik maka akan mengurangi permintaan masyarakat akan komoditas tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan PPN untuk tahun 2014 sebesar Rp409,18 triliun, tahun 2015 sebesar Rp423,71 triliun, tahun 2016 sebesar Rp412,21 triliun, tahun 2017 sebesar Rp480,72 triliun, dan tahun 2018 sebesar Rp564,68 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor PPN dari tahun 2014 sampai dengan 2018 selalu mengalami kenaikan kecuali pada tahun 2016. Bahkan di tahun 2018 PPN mengalami pertumbuhan sebesar 17,47% dari tahun sebelumnya yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2018. Hal ini seharusnya bisa merefleksikan daya beli masyarakat.
Sementara laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang juga dirilis oleh BPS untuk tahun 2014 sebesar 5,15%, tahun 2015 sebesar 4,96%, tahun 2016 sebesar 5,01%, tahun 2017 sebsar 4,94%, dan tahun 2018 sebesar 5,05%. Di mana perhitungan konsumsi ini adalah dengan menggunakan dasar harga konstan pada tahun 2010. Secara keseluruhan kita dapat meringkas pertumbuhan penerimaan PPN dan pertumbuhan konsumsi masyarakat dalam lima tahun terakhir seperti pada tabel di bawah berikut.
Tahun | Pertumbuhan Penerimaan PPN | Keterangan
(dibandingkan tahun sebelunya) |
Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat | Keterangan
(dibandingkan tahun sebelunya) |
Hubungan |
2013 | 13,96% | – | 5,43% | – | – |
2014 | 6,36% | Turun | 5,15% | Turun | Positif |
2015 | 3,55% | Turun | 4,96% | Turun | Positif |
2016 | -2,71% | Turun | 5,01% | Naik | Negatif |
2017 | 16,62% | Naik | 4,95% | Turun | Negatif |
2018 | 17,47% | Naik | 5,05% | Naik | Positif |
Dari data di atas terlihat bahwa pertumbuhan penerimaan PPN tak selalu sejalan dengan pertumbuhan konsumsi masyarakat. Contohnya, pada tahun 2016 pertumbuhan penerimaan PPN menglami penurunan dari tahun sebelumnya sedangkan pertumbuhan konsumsi masyarakat mengalami kenaikan, kemudian pada tahun 2017 pertumbuhan penerimaan PPN mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, namun pertumbuhan konsumsi masyarakat mengalami penurunan, artinya hubungan antara pertumbuhan penerimaan PPN dan pertumbuhan konsumsi masyarakat berhubungan negatif. Padahal, jika kita mengacu pada pengertian PPN, dimana PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa, maka seharusnya penerimaan PPN dan tingkat konsumsi masyarakat memiliki hubungan positif. Dalam beberapa kesempatan pemerintah selalu menyatakan bahwa, pertumbuhan penerimaan PPN yang cukup signifikan merefleksikan daya beli masyarakat. Namun, jika ditinjau berdasarkan data, penerimaan PPN tidak selalu berhubungan positif dengan tingkat konsumsi masyarakat. Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi?
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, PPN bukan semata-mata cerminan konsumsi, melainkan juga proses produksi yang membutuhkan pembelian bahan baku dan barang modal juga ikut berkontribusi terhadap kenaikan PPN. Yang berarti sebagian besar kenaikan capaian penerimaan PPN pada tahun tersebut terbantu dari proses produksi. Proses produksi adalah suatu kegiatan yang menggabungkan berbagai faktor produksi yang ada dalam upaya menciptakan suatu produk, baik itu barang atau jasa yang memiliki manfaat bagi konsumen. Yang berarti proses produksi membutuhkan pembelian bahan baku dan barang modal dimana hal tersebut ikut berkontribusi terhadap kenaikan penerimaan PPN. Artinya ketika terjadi peningkatan proses produksi, penerimaan PPN akan meningkat. Namun tingkat konsumsi masyarakat belum tentu mengalami peningkatan. Tingkat konsumsi masyarakat meningkat jika hasil produksi tersebut dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Darmin Nasution juga menjelaskan bahwa untuk mengukur pertumbuhan konsumsi tak bisa dinilai secara sepotong-potong, misalnya dibandingkan dengan penerimaan PPN, harus ada parameter yang jelas dan komprehensif supaya perhitungannya tepat. Apalagi untuk jenis konsumsi tertentu misalnya, konsumsi kesehatan atau pendidikan bisa saja tidak terekam dalam penghitungan pertumbuhan konsumsi tersebut.
Meski dua hal ini tidak berhubungan secara langsung, tidak dipungkiri bahwa peningkatan konsumsi masyarakat tetap memberikan konstribusi dalam capaian penerimaan PPN, sehingga pemerintah tetap harus melakukan upaya untuk memperbaiki daya beli masyarakat karena daya beli masyarakat memiliki kontribusi tertinggi dalam struktur pertumbuhan ekonomi, bahkan kontribusinya lebih dari 50% dari perekonomian Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melalui pengendalian inflasi, tujuannya agar menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang terjangkau dan mampu dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan menambah lapangan pekerjaan yang tentu akan mengurangi angka pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat. Jika pendapatan meningkat maka konsumsi masyarakat juga akan meningkat.
*)tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja. (katadata)
Discussion about this post