Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Fakta-Fakta Trump Berang Sri Mulyani Pajaki Google Cs

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Langkah sejumlah negara memungut pajak terhadap produk layanan digital dari Amerika Serikat, membuat berang Presiden Donald Trump. Indonesia masuk dalam barisan negara yang bakal memajaki produk digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membidik sumber pajak dari layanan seperti Zoom, Netflix, Facebook, hingga Google mulai Juli 2020. Namun, hingga kini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai upaya tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

 

Berikut fakta-fakta mengenai rencana pemungutan pajak Google Cs:

Jalan Panjang Pemerintah Berburu Pajak Digital

Rencana Sri Mulyani menarik pajak digital ini sebetulnya sudah lama. Setidaknya, kabar tersebut sudah muncul sejak tahun 2016.

Selain atas dasar kesetaraan karena layanan digital tersebut beroperasi dan meraup untung di Indonesia, potensi pajak digital dari Google atau Facebook juga cukup besar.

Potensi penerimaan pajak dari raksasa digital itu didapat dari penghitungan total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Kini, rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Trump Siap Ambil Tindakan terhadap Negara yang PajakiLayanan Digital AS

Kepala Perwakilan Dagang AS atau United State Trade Representative (USTR), Robert Lighthizer, menyebut pemajakan semacam itu sebagai upaya mengeruk pendapatan lokal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Termasuk korporasi di bawah Alphabet Inc, seperti Google dan Facebook.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diberlakukan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain. Tindakan pemajakan itu, dianggap setara dengan pengenaan tarif bea masuk yang berpotensi meningkatkan ketegangan perdagangan.

Selain ke negara-negara tersebut, USTR menambahkan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang akan diberlakukan di Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Spanyol, dan Turki.

Kebijakan Trump yang Bikin Ekonomi Indonesia Deg-degan

Donald Trump sebelumnya sudah membuat was-was Pemerintah Jokowi karena memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara maju. Keputusan tersebut bertujuan agar Indonesia tidak memperoleh perlakuan khusus dalam perdagangan internasional.

Kebijakan Amerika Serikat memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara maju, dikhawatirkan berdampak hilangnya diskon tarif preferensi atau generalized system of preferences (GSP) sejumlah komoditas ekspor Indonesia ke AS.

Saat ini, melalui Kepala Perwakilan Dagang AS atau United State Trade Representative (USTR), Robert Lighthizer, ia mengancam Indonesia soal pengenaan pajak digital.

Pemajakan semacam itu dipandang sebagai upaya mengeruk pendapatan lokal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Termasuk korporasi di bawah Alphabet Inc, seperti Google dan Facebook.

Pengamat Pajak Minta Pemerintah Tak Perlu Gentar

Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, meminta agar pemerintah tidak gentar. Ia menyarankan rencana pemungutan pajak tersebut tetap dilanjutkan.

“Perlu kita pahami bahwa investigasi dan protes AS lebih kepada pengenaan PPh dan bukan PPN. Indonesia lanjut saja dalam pengaturan PPh atau PTE tersebut, nanti jika telah ada konsensus baru kita sesuaikan,” ujar Bawono kepada kumparan, Kamis (4/6).

Pemerintah, katanya, hanya perlu merumuskan aturan itu secepatnya. Risiko intervensi AS bisa diminimalisir dengan mendesain ketentuan teknis yang obyektif dan tidak hanya menyasar raksasa digital asal AS semata.

Selain itu, ia juga meyakini bahwa Trump tidak akan gegabah dalam merespons kebijakan tersebut. Banyaknya negara yang melakukan aksi serupa menjadi alasan Trump untuk lebih hati-hati memutuskan.(msn)

Previous Post

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp8 Juta Bisa KPR Lewat Tapera

Next Post

Bunga deposito bank makin turun, kini tertinggi cuma 5,88%

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bunga deposito bank makin turun, kini tertinggi cuma 5,88%

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In