[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan peserta yang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengajukan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kriteria MBR yang dimaksud, yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah.
Adi melanjutkan pemberian fasilitas pembiayaan itu berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Selain pembiayaan KPR, peserta juga bisa menggunakan dana Tapera untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah lama.
“Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setiap peserta yang merupakan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) menyetor iuran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji. Iuran itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji ditetapkan maksimal Rp12 juta atau serupa dengan program jaminan sosial lainnya.
Adi mengatakan dana simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank kustodian, dan manajer investasi. Ia mengklaim pengelolaan dan investasi dana simpanan peserta akan dibuat transparan.
“Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI,” paparnya.
Untuk tahap awal, BP Tapera akan fokus pada PNS eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS dan PNS baru.
Lebih lanjut, dana peserta eks Bapertarum-PNS akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya. Dana tersebut akan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi peserta PNS aktif.
Selanjutnya, BP Tapera akan memperluas kepesertaan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD,BUMDes, TNI dan Polri. BP Tapera juga akan menyasar pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.
Bagi perusahaan swasta, pemerintah memberikan batas waktu tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya sejak berlakunya PP Penyelenggaraan Tapera.Rencananya, penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 nanti.
“Saldo awal peserta ini akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera,” terang dia.
Pada tahun yang sama, ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.
Harapannya, program Tapera dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta mendorong kinerja sektor perumahan.(cnn)
Discussion about this post