Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-12
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Jokowi memperluas wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini punya kewenangan baru untuk menyelamatkan bank sebelum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank gagal.

Kewenangan tambahan tersebut didapat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020. Aturan yang baru tersebut memperkuat landasan hukum LPS dalam menghadapi persoalan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui PP 33 ini lah kewenangan LPS diperkuat. Penguatan kewenangan tersebut antara lain, pertama pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan penanganan yang bersifat antisipatif dalam menangani ancaman SSK,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers online menyosialisasikan regulasi baru tersebut.

 

Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di acara temu media, Sabtu (20/12). Foto: Foto: Wendiyanto/kumparan

Halim melanjutkan, kewenangan kedua LPS yakni bisa melakukan penyelamatan terhadap bank yang terancam menghadapi masalah likuiditas akibat pandemi COVID-19.

Upaya penyelamatan tersebut bisa dilakukan LPS dengan cara menawarkan bank bermasalah kepada investor. Selain itu, LPS juga bisa menempatkan dana secara langsung di bank tersebut.

“LPS juga dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat virus corona ini. Jadi ini adalah langkah-langkah tidak normal sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2020,” sambungnya.

 

Berikut skema penempatan dana LPS di bank yang terancam gagal:

1. Bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa mengalami kesulitan likuiditas.

2. Disampaikan juga disitu Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat membantu kesulitan likuiditas tersebut.

3. Bank mengajukan permohonan dana pada LPS melalui OJK.

4. OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan dimaksud, apabila layak OJK akan meminta LPS melakukan penempatan dana.

5. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila lembaga sah pengendali bank tidak dapat lagi membantu bank tersebut mengatasi permasalahan likuiditas.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Tambah Isi RUU Perkoperasian

Next Post

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara