KeuanganNegara.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Operasional resmi lembaga tersebut akan berlangsung mulai 1 Januari 2020.
BPDLH akan memperoleh dana sebesar Rp4,29 triliun sebagai modal operasional dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Selain itu, dana peralihan operasional dari Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan P3H Rp2,1 triliun, serta sumbangan lembaga-lembaga peduli lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan lembaga ini serupa dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang sudah dibentuk sejak 2015 lalu. Jabatan Ketua Dewan Pengarah juga berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Bedanya, BPDLH tidak hanya mengelola dana, namun turut menjadi pelaksana atas kegiatan yang bersinggungan dengan kelanjutan lingkungan hidup. Sementara BPDPKS hanya memberi dana peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit, namun pelaksanaannya dilakukan oleh petani sendiri.
“BPDPKS itu lebih banyak kelola dana, nah kalau ini lebih dari itu, juga jalankan fungsi pengelolaan, karena lingkungan tidak bisa hanya jadi urusan KLHK. Misalnya restorasi, konservasi, pencegahan, seperti kebakaran hutan,” ungkap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Dari sisi struktural, BPDLH juga akan dikelola oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Wakil Dewan Pengarah. Lembaga juga akan beranggotakan beberapa menteri lain, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Nantinya, struktur organisasi BPDLH kemungkinan akan lebih banyak berasal dari Kementerian Keuangan dan KLHK. Namun, pemerintah akan pula melibatkan kalangan profesional.
Darmin menjelaskan BPDLH sejatinya bukan lembaga dengan fungsi baru. Sebab, sebelumnya pemerintah sudah punya lembaga yang menjalankan fungsi seperti BPDLH yaitu Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H), BLU di bawah KLHK.
Namun, dengan alasan untuk lebih fokus, pemerintah membentuk sebuah lembaga baru sebagai komitmen pada perlindungan terhadap kelanjutan lingkungan hidup.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sejalan dengan peralihan fungsi P3H ke BPDLH, maka pemerintah turut mengalihkan dana operasional dari P3H ke BPDLH sekitar Rp2,1 triliun.
“Nanti juga ada dari lain-lain yang kami gabungkan. Nanti proses transisi dari eksisting ke BLU, kalau sudah terbentuk nanti kami bisa bicarakan,” katanya.
Kendati begitu, pemerintah tetap akan memberikan dana tambahan sebagai modal operasional kepada BPDLH. Estimasinya, dengan tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, maka dana operasional BPDLH akan mencapai Rp4,29 triliun.
Ke depan, sambungnya, dana BPDLH bisa berasal pula dari sumbangan lembaga-lembaga peduli lingkungan, baik yang ada di tingkat nasional hingga internasional.
“Jadi bisa APBN dan non APBN,” imbuhnya. (cnn)
Discussion about this post