Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menko Darmin Pastikan Larangan Jual Minyak Curah Batal Total

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-10
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah resmi menarik kebijakan larangan penjualan minyak curah secara langsung ke masyarakat. Namun, ia tidak memberi alasan pasti terkait pencabutan larangan tersebut.

Darmin mengatakan informasi ini diterimanya langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Padahal, Enggar sudah sempat merilis kebijakan larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa kepada masyarakat mulai 1 Januari 2020.

“Saya tanya Pak Enggar, katanya itu akan dibatalkan apa sudah, tapi yang pastinya iya (batal),” ucap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).

Kendati begitu, Darmin enggan memastikan apakah himbauan pemerintah agar minyak curah menggunakan kemasan premium tetap berlaku atau tidak. “Tidak (tahu). Pokoknya yang penting batal saja dulu,” katanya

Di sisi lain, Darmin melihat kebijakan itu sebenarnya tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat. Sebab, minyak curah dalam kemasan nantinya tetap bisa dijual dengan harga eceran yang terjangkau.

Sebelumnya, Enggar menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. Pemerintah, katanya, hanya ingin menghimbau agar masyarakat bisa memilih minyak dengan kemasan higienis yang lebih sehat.

“Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa,” ucapnya.

Sikap ini berbanding terbalik dengan kebijakan awal pemerintah yang ingin melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2020. Minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa.

Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi. Artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (cnn)

Previous Post

Menko Darmin Yakin Konsumsi Masyarakat Amankan RI dari Resesi

Next Post

Jokowi Punya Badan Pengelola Dana Lingkungan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Punya Badan Pengelola Dana Lingkungan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In