KeuanganNegara.id– Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU LPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bekerjasama dengan Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kesepakatan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Data Untuk Penerima Fasilitas Pemerintah pada tanggal (30/08) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Jaringan Komunikasi Data Untuk Penerima Fasilitas Pemerintah tersebut diantaranya Jaringan Komunikasi Data Untuk Penerima Fasilitas Pemerintah (JOIN TUNTAS); Pembiayaan Ultra Mikro (UMi); Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); dan Program Pembiayaan lainnya yang dikelola dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Kerjasama tersebut berupa pembangunan jaringan database yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi integrasi data yang menghubungkan seluruh sistem Kementerian/Lembaga (K/L) yang berupa sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan informasi penerima manfaat Kredit Program dan/atau Bantuan Pemerintah tanpa merubah atau menghilangkan sistem yang sudah ada (non-disruptive).
Kerjasama ini bermanfaat untuk menghindari adanya double efforts dan menghemat waktu tanpa overlapping layanan sehingga kualitas data dapat lebih akurat dan keamanan pertukaran data sudah ditangani oleh Tol Data secara sistematik. LPDPP saat ini menjadi pilot project dalam penerapan Sistem Tol Data di Indonesia. (kemenkeu)
Discussion about this post