KeuanganNegara.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Hendy HDS, seorang pengusaha bauksit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8). Petugas KPK tiba di kediaman Hendy Jalan Ir Sutami Nomor 99, Kecamatan Bukit Bestari sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan dua unit mobil Toyota Innova.
“Ada anggota kepolisian dan KPK datang ke rumah itu,” kata salah seorang tetangga Hendy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
“Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Sampai saat ini KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Fajar Mentaya Abadi. Febri mengatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini.
Hendy yang populer disapa Hendy HDS beberapa waktu lalu pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap penerbitan IUP ini. Kasus suap itu terkait pemberian IUP bauksit tahun 2010-2012 yang dikeluarkan Supian.
Selain Hendy, KPK juga memeriksa Alias Wello, rekan bisnis Hendy di Kotawaringin. Alias Wello sejak tahun 2016 menjabat sebagai Bupati Lingga, Kepri.
Diketahui Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
Besaran dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.
Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn)
Discussion about this post