KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
“BPKP menyampaikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing,” tutur Sri Mulyani.
Pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, Sri Mulyani mengatakan ada temuan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di samping itu, ada perusahaan yang melaporkan jumlah pegawainya lebih rendah dari seharusnya, juga perusahaan yang melaporkan penghasilan lebih rendah dari seharusnya.
Temuan lainnya adalah tingkat kepesertaan aktif pekerja bukan penerima upah yang masih rendah, yaitu baru mencapai 53,72 persen. Sehingga, Sri Mulyani mengatakan lembaga jaminan kesehatan itu perlu melakukan edukasi, sosialisasi, dan dorongan atau enforcement yang lebih efektif.
Berikutnya, Sri Mulyani mengatakan masih ada permasalahan validasi dan integritas data BPJS Kesehatan. Misalnya, nomor induk kependudukan yang salah, NIK ganda, hingga adanya peserta yang seharusnya tidak masuk ke kelompok miskin. Untuk perkara itu, ia meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembersihan serta pemutakhiran data kepesertaan.
Pada aspek manajemen biaya manfaat jaminan kesehatan, Sri Mulyani mengatakan temuan BPKP adalah belum efektifnya pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Ia mengatakan, perlunya ada tim pencegahan fraud, hingga pedoman dan kebijakan pencegahan kecurangan.
Persoalan selanjutnya adalah masih adanya permasalahan-permasalahan dalam manajemen klaim, seperti misreading, upcoding, klaim ganda, klaim oleh peserta dengan status meninggal, hingga klaim oleh bukan peserta aktif.
Sedangkan pada bidang strategic purchasing, Sri Mulyani memaparkan temuan BPKP yaitu adanya klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai dengan kriteria persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Ketidaksesuaian ini terjadi baik dalam aspek pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Sehingga, terjadi inefisiensi atas tarif klaim rumah sakit.
Temuan lainnya adalah adanya pembayaran kapitasi yang tidak sesuai persyaratan. Di samping, terdapat dana kapitasi yang idle atau menjadi SILPA.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno mengatakan komisinya menggelar rapat kerja itu untuk mendapat informasi komprehensif mengenai persoalan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. “Termasuk seperti apa ke depannya, karena ini semakin memperparah APBN kita, kita bukan hanya berbicara teknis tapi juga pelaksanaan dan keuangannya.” (msn)
Discussion about this post