Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menghitung Kenaikan Tarif Lima Ruas Tol dari Jagorawi hingga Surgem

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-07
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Tol Dalam Kota Beroperasi Kembali

KeuanganNegara.id- Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif lima ruas tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenaikan tarif jalan tol ini semula ditargetkan terealisasi Agustus 2019.

Kelima ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Palikanci, dan Surabaya-Gempol. “Tol Belmera, Palikanci, dan Surabaya-Gempol (Surgem) itu dua tahun yang lalu penyesuaian (tarif) terakhir,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru seperti dikutip Detikcom, di Jakarta, Selasa (5/11).

Kenaikan tarif kelima ruas tol tersebut diperkirakan mencapai 6%-7% sesuai dengan akumulasi inflasi selama dua tahun terakhir. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi.

Berapa tarif di kelima ruas tol milik Jasa Marga tersebut saat ini? Berikut rinciannya.

1. Ruas Tol Jagorawi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017, tarif tol Jagorawi yang berlaku sejak 8 September 2017 adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500

Baca juga:   Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Jika menggunakan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau kenaikan minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 7.000. Adapun tarif tertinggi pada golongan V diperkirakan menjadi Rp 20.000-Rp 20.500.

(Baca: Tol Layang Japek II Bisa Gratis Digunakan saat Liburan Akhir Tahun Ini)

2. Ruas Tol Dalam Kota

Keputusan Menteri PUPR Nomor 973/KPTS/M/2017 yang berlaku sejak 8 Desember 2017 menetapkan tarif Tol Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Cawang-Tomang-Grogol-Pluit):
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 15.500
Golongan IV Rp 19.000
Golongan V Rp 23.000

Dengan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 10.000. Sementara itu, tarif tertinggi terdapat pada golongan V Rp 24.500.

3. Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)

Tarif ruas tol Belmera yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan sejak 8 Desember 2017 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 975/KPTS/M/2017. Berikut rinciannya:
Golongan I tarif termurah Rp 1.000 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 8.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan II tarif termurah Rp 1.500 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan termahal Rp 13.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan III tarif termurah Rp 2.000 (Tanjung Mulia- H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 14.500 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan IV tarif termurah Rp 2.500 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 18.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan V tarif termurah Rp 3.000 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 21.500 (Tanjung Morawa-Belawan)

Baca juga:   Ekspor RI ke Cina Meningkat 6,4 Persen, Defisit Perdagangan Turun 69,2 Persen

Berdasarkan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan berkisar Rp 1.500 untuk tarif terendah dan Rp 8.500 untuk tarif tertinggi. Untuk golongan V, tarif terendah akan sebesar Rp 3.500 dan tertinggi Rp 23.000.

4. Ruas Tol Palikanci (Palimanan-Plumbon-Kanci)

Tarif yang berlaku di ruas tol Palikanci saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 976/KPTS/M/2017 yang berlaku 8 Desember 2017.
Golongan I tarif termurah Rp 2.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 6.000 (Ciperna-Kanci)
Golongan II tarif termurah Rp 3.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 7.000 (Ciperna-Kanci)
Golongan III tarif termurah Rp 4.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 10.500 (Ciperna-Kanci)
Golongan IV tarif termurah Rp 6.000 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 13.500 (Ciperna-Kanci)
Golongan V tarif termurah Rp Rp 7.000 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 16.000 (Ciperna-Kanci)

Berdasarkan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif terendah untuk golongan I akan menjadi Rp 3.000 dan termahal Rp 6.500. Adapun untuk golongan V, tarif terendah akan sebesar Rp 7.500 dan termahal Rp 17.500.

Baca juga:   Adhi Karya Kantongi Pembayaran Proyek LRT Jabodetabek Rp 1,4 Triliun

5. Ruas Tol Surabaya-Gempol (Surgem)

Tarif ruas tol Surabaya-Gempol ini tergolong tarif baru karena ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 58/KPTS/M/2019 yang berlaku 21 Januari 2019.

Golongan I tarif terendah Rp 3.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan II tarif terendah Rp 4.500 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 8.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan III tarif terendah Rp 4.500 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol)
Golongan IV tarif terendah Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 11.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan V tarif terendah Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 11.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)

Jika dihitung dengan asumsi kenaikan di atas, tarif terendah golongan I akan mencapai Rp 3.500 sedangkan tarif tertinggi Rp 6.500. Untuk golongan IV dan V memiliki tarif yang sama, tarif terendah akan sebesar Rp 6.500 dan tertinggi Rp 12.500. (katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Infrastruktur
Previous Post

Faktor Teknis Tekan Rupiah ke Level Rp14.022 per Dolar AS

Next Post

Perbankan Respons Permintaan Jokowi Soal Penurunan Suku Bunga

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Likuiditas Ketat Ganjal Penurunan Suku Bunga Kredit

Perbankan Respons Permintaan Jokowi Soal Penurunan Suku Bunga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BKF Kemenkeu: Indonesia Sudah Resesi

Penyebab ekonomi Indonesia baru akan rebound di kuartal II 2021

0
BKF Kemenkeu: Indonesia Sudah Resesi

Penyebab ekonomi Indonesia baru akan rebound di kuartal II 2021

2021-01-19
Konsumsi BBM Turun 8 Persen Sejak Penerapan Work From Home

Penghapusan BBM Premium, Dirjen Migas: Masih Dievaluasi Mendalam

2021-01-19
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Menaker Detailkan Penyebab Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Turun 4,9 Persen

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18

Recent News

BKF Kemenkeu: Indonesia Sudah Resesi

Penyebab ekonomi Indonesia baru akan rebound di kuartal II 2021

2021-01-19
Konsumsi BBM Turun 8 Persen Sejak Penerapan Work From Home

Penghapusan BBM Premium, Dirjen Migas: Masih Dievaluasi Mendalam

2021-01-19
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Menaker Detailkan Penyebab Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Turun 4,9 Persen

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true