[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif lima ruas tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenaikan tarif jalan tol ini semula ditargetkan terealisasi Agustus 2019.
Kelima ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Palikanci, dan Surabaya-Gempol. “Tol Belmera, Palikanci, dan Surabaya-Gempol (Surgem) itu dua tahun yang lalu penyesuaian (tarif) terakhir,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru seperti dikutip Detikcom, di Jakarta, Selasa (5/11).
Kenaikan tarif kelima ruas tol tersebut diperkirakan mencapai 6%-7% sesuai dengan akumulasi inflasi selama dua tahun terakhir. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi.
Berapa tarif di kelima ruas tol milik Jasa Marga tersebut saat ini? Berikut rinciannya.
1. Ruas Tol Jagorawi
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017, tarif tol Jagorawi yang berlaku sejak 8 September 2017 adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500
Jika menggunakan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau kenaikan minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 7.000. Adapun tarif tertinggi pada golongan V diperkirakan menjadi Rp 20.000-Rp 20.500.
(Baca: Tol Layang Japek II Bisa Gratis Digunakan saat Liburan Akhir Tahun Ini)
2. Ruas Tol Dalam Kota
Keputusan Menteri PUPR Nomor 973/KPTS/M/2017 yang berlaku sejak 8 Desember 2017 menetapkan tarif Tol Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Cawang-Tomang-Grogol-Pluit):
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 15.500
Golongan IV Rp 19.000
Golongan V Rp 23.000
Dengan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 10.000. Sementara itu, tarif tertinggi terdapat pada golongan V Rp 24.500.
3. Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
Tarif ruas tol Belmera yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan sejak 8 Desember 2017 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 975/KPTS/M/2017. Berikut rinciannya:
Golongan I tarif termurah Rp 1.000 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 8.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan II tarif termurah Rp 1.500 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan termahal Rp 13.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan III tarif termurah Rp 2.000 (Tanjung Mulia- H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 14.500 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan IV tarif termurah Rp 2.500 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 18.000 (Tanjung Morawa-Belawan)
Golongan V tarif termurah Rp 3.000 (Tanjung Mulia-H.Anif/Cemara) dan tarif termahal Rp 21.500 (Tanjung Morawa-Belawan)
Berdasarkan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan berkisar Rp 1.500 untuk tarif terendah dan Rp 8.500 untuk tarif tertinggi. Untuk golongan V, tarif terendah akan sebesar Rp 3.500 dan tertinggi Rp 23.000.
4. Ruas Tol Palikanci (Palimanan-Plumbon-Kanci)
Tarif yang berlaku di ruas tol Palikanci saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 976/KPTS/M/2017 yang berlaku 8 Desember 2017.
Golongan I tarif termurah Rp 2.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 6.000 (Ciperna-Kanci)
Golongan II tarif termurah Rp 3.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 7.000 (Ciperna-Kanci)
Golongan III tarif termurah Rp 4.500 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 10.500 (Ciperna-Kanci)
Golongan IV tarif termurah Rp 6.000 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 13.500 (Ciperna-Kanci)
Golongan V tarif termurah Rp Rp 7.000 (Palimanan-Plumbon) dan termahal Rp 16.000 (Ciperna-Kanci)
Berdasarkan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif terendah untuk golongan I akan menjadi Rp 3.000 dan termahal Rp 6.500. Adapun untuk golongan V, tarif terendah akan sebesar Rp 7.500 dan termahal Rp 17.500.
5. Ruas Tol Surabaya-Gempol (Surgem)
Tarif ruas tol Surabaya-Gempol ini tergolong tarif baru karena ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 58/KPTS/M/2019 yang berlaku 21 Januari 2019.
Golongan I tarif terendah Rp 3.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan II tarif terendah Rp 4.500 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 8.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan III tarif terendah Rp 4.500 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol)
Golongan IV tarif terendah Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 11.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Golongan V tarif terendah Rp 6.000 (Relokasi Porong-Seksi Kejapanan-Gempol) dan tertinggi Rp 11.500 (Relokasi Porong-Seksi Porong-Kejapanan)
Jika dihitung dengan asumsi kenaikan di atas, tarif terendah golongan I akan mencapai Rp 3.500 sedangkan tarif tertinggi Rp 6.500. Untuk golongan IV dan V memiliki tarif yang sama, tarif terendah akan sebesar Rp 6.500 dan tertinggi Rp 12.500. (katadata)
Discussion about this post