Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkes Belum Mau Obat Kanker Usus Ditanggung BPJS Lagi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-07
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Menkes Belum Mau Obat Kanker Usus Ditanggung BPJS Lagi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini masih belum juga mau merivisi aturan yang menghilangkan obat kanker usus besar dari daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, beberapa waktu lalu DPR telah merekomendasikan kepada mereka untuk meninjau ulang penghapusan tersebut.

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menyatakan sampai dengan saat ini masih mengkaji rekomendasi DPR tersebut. Kajian dilakukan karena pihaknya bersikeras hasil studi menemukan bahwa obat kanker usus yang dihapus tersebut tidak benar-benar efektif meningkatkan kualitas hidup pasien.

Karena masih melakukan kajian tersebut, kementeriannya pun tidak akan mencabut Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

“Kami sedang membicarakan bersama organisasi profesi dan harus ada bukti apakah betul itu dapat meningkatkan kualitas hidup, jadi belum ada bukti. Padahal ini harus bisa dibuktikan,” ujar Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga:   Sri Mulyani Optimistis Ekonomi Masih Tumbuh Hingga 3 Persen

Nila mengatakan kajian ini setidaknya akan dilakukan maksimal satu tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi DPR yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan yang berlaku 1 Maret 2019 lalu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.Pertama, obatbevasizumabyang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua,cetuximabyang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obatbevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga:   Beri Diskon Tambah Daya, PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu untuk jeniscetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.

Dalam keputusan menteri yang lama, peresepan diberikan maksimal 12 kali. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai.

Salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektifitas harga dibandingkan dengan manfaat. Keputusan tersebut memancing reaksi dari sejumlah kalangan.

Salah satunya, Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia meminta Kemenkes untuk meninjau kembali keputusan mengeluarkan dua jenis obat kanker usus besar dari daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga:   Iuran Tapera Jangan Dipaksakan, Beban Buruh Sudah Berat

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa jaminan kesehatan mempunyai sifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

“Prinsipnya kami mendorong pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan tidak menurunkan standar mutu pelayanan kesehatan, mengingat terhadap obat kanker yang dihapus tersebut tidak memiliki pengganti yang lain kecuali dua obat yang sudah tidak dijamin lagi,” ucapnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Indeks Keyakinan Konsumen Juli 2019 Turun

Next Post

PLN Bakal Laporkan Hasil Investigasi Listrik Mati ke DPR

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PLN Bakal Laporkan Hasil Investigasi Listrik Mati ke DPR

Discussion about this post

Stay Connected

  • 451 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Recent News

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true