[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan dukungan likuditas untuk bank-bank yang melakukan restrukturisasi pada nasabahnya, terutama UMKM, dan/atau jika bank melakukan kredit tambahan modal kerja. Bantuan likuiditas hanya diberikan kepada bank yang sehat.
“SBN perbankan ada Rp700 triliun, saldo SBN Rp400 triliun yang masih bisa di-repo ke BI oleh bank-bank yang butuh likuiditas kalau hanya merestrukturisasi UMKM selama 6 bulan. Kita hanya melakukan ini (penempatan dana) untuk bank sehat bukan bank yang tidak sehat,” jelasnya pada konferensi pers secara virtual tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Saat ini, secara agregat, perbankan tidak ada masalah likuiditas jika hanya merestrukturisasi UMKM.
Penempatan dana pemerintah dapat dilakukan di bank peserta dan pelaksana.
Bank peserta adalah bank umum Indonesia yang termasuk 15 bank beraset terbesar. Kemudian ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK. Bank ini berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal. Bank pelaksana dimaksud haruslah yang sehat, memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belom direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.
Lebih lanjut, bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan dana peyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan. (kemenkeu)
Discussion about this post