Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan dukungan likuditas untuk bank-bank yang melakukan restrukturisasi pada nasabahnya, terutama UMKM, dan/atau jika bank melakukan kredit tambahan modal kerja. Bantuan likuiditas hanya diberikan kepada bank yang sehat.

“SBN perbankan ada Rp700 triliun, saldo SBN Rp400 triliun yang masih bisa di-repo ke BI oleh bank-bank yang butuh likuiditas kalau hanya merestrukturisasi UMKM selama 6 bulan. Kita hanya melakukan ini (penempatan dana) untuk bank sehat bukan bank yang tidak sehat,” jelasnya pada konferensi pers secara virtual tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat ini, secara agregat, perbankan tidak ada masalah likuiditas jika hanya merestrukturisasi UMKM.

Penempatan dana pemerintah dapat dilakukan di bank peserta dan pelaksana.

Bank peserta adalah bank umum Indonesia yang termasuk 15 bank beraset terbesar. Kemudian ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK. Bank ini berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal. Bank pelaksana dimaksud haruslah yang sehat, memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belom direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Lebih lanjut, bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan dana peyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Next Post

BPK Klaim Rekomendasi Senilai Rp106 T Diselesaikan Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK Klaim Rekomendasi Senilai Rp106 T Diselesaikan Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In