[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Semangat untuk melindungi dunia pendidikan di tengah pandemi COVID-19 juga terlihat melalui upaya pemerintah dalam penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 memang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp54.315.611.400,- menjadi Rp 53.459.118.000,- dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53.836.281.140,- menjadi Rp 50.881.143.000,-.
Dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian, sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.
“Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi,” ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Dana BOS yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya.
Demikian juga dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan dengan mempertahankan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.
Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.
Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan. Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian. (kemenkeu)
Discussion about this post