Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Perpres 64/2020 Atur Perubahan Iuran BPJS dan Penerima Bantuan APBD

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 dan telah diterbitkannya Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).

Salah satu substansi dari Pepres 64/2020 adalah adanya perubahan penerima bantuan dari APBD. Hal disampaikan oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara pada media briefing yang dilakukan secara virtual.

“Di Perpres 64 tahun 2020 ini juga mengatur mengenai penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau yang selama ini dikenal dengan istilah PBI APBD. Sekarang kita akan mengatakan bahwa PBI itu sekarang murni sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” terang Kunta.

Oleh karena itu, untuk tahun 2020 ini penduduk penerima manfaat yang tadinya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III, lanjut Kunta.

Adapun mulai tahun 2021 dan seterusnya, bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI. Sedangkan, yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI, maka akan menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan dan iuran di Kelas III.(kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemerintah Dukung Bank Berikan Pinjaman di Masa Pandemi COVID-19

Next Post

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara