Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Akan Gratiskan PPh Badan ‘Cukong’ Infrastruktur

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-05
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi swasta yang memberikan pembiayaan penuh kepada proyek infrastruktur. Insentif berbentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Insentif rencananya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun demikian, ia belum merinci target penyelesaian PMK tersebut.

Poinnya, melalui aturan yang dikaji Kementerian Keuangan tersebut, pihak swasta bisa masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan mendapatkan insentif ketika mereka membiayai pembangunan infrastruktur secara penuh.


“Kami sedang mendesain satu logika lagi, sekarang kalau suatu proyek infrastrukturfully funded by private sector(dibiayai penuh oleh pihak swasta) maka kami mau sediakanprivate sector-nya bisa minta pembebasan PPh badan, kami kasih insentif,” ujarnya.
Ia mengatakan insentif diberikan untuk memancing swasta mau membiayai pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan fokus pembangunan infrastruktur pada periode keduanya.

Sebetulnya, pemerintah telah berusaha menggaet pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Namun, Suahasil bilang pemerintah akan terus berupaya mengembangkan skema bagi pihak swasta.

Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana infrastruktur sebesar Rp419,2 triliun. Belanja itu naik 4,9 persen dari target realisasi 2019 sebesar Rp399,7 triliun.

“Kami cari terus, kalau ada ide menarik sampaikan bagaimana caranya supaya private sektor lebih terlibat kepada pembangunan proyek infrastruktur,” ucapnya.

Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan insentif pembebasan PPh badan bisa menarik swasta untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Namun demikian, ia bilang pemerintah perlu membenahi sisi fundamental sejalan dengan pemberian pelonggaran pajak.

Ini berlaku untuk semua insentif yang diberikan oleh pemerintah.

“Mau dikasihboost(dorongan) terus untuk insentif bagus, tapi fundamentalnya harus diperbaiki juga sehingga bisa berjalan dan dimanfaatkan,” tuturnya.

Karenanya, ia menilai pemerintah harus segera merealisasikanomnibus law, baik rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun RUU Perpajakan. Alasannya, aturan yang berbelit-belit merupakan salah satu kendala bagi swasta untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

Skemaomnibus lawsendiri adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

“Ini memberikan harapan peran dari swasta juga akan lebih muncul tidak hanya kepada BUMN,” katanya.

Kepala Negara sendiri kerap kali mengingatkan agar keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur ditingkatkan. Bahkan, ia mengingatkan BUMN agar tidak mengambil semua pembangunan proyek infrastruktur. Ia meminta BUMN membagi pembangunan proyek infrastruktur kepada perusahaan swasta, termasuk kontraktor lokal.

“Saya sudah perintahkan ini, tidak sekali, dua kali. Jangan ambil semuanya! Berikan ruang bagi swasta dan pengusaha lokal, Saya harapkan lima tahun ke depan peran swasta, peran kontraktor lokal betul-betul bisa diberikan ruang yang sebesar besarnya,” katanya belum lama ini. (cnn)

KeuanganNegara.id-Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi swasta yang memberikan pembiayaan penuh kepada proyek infrastruktur. Insentif berbentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Insentif rencananya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun demikian, ia belum merinci target penyelesaian PMK tersebut.

Poinnya, melalui aturan yang dikaji Kementerian Keuangan tersebut, pihak swasta bisa masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan mendapatkan insentif ketika mereka membiayai pembangunan infrastruktur secara penuh.


“Kami sedang mendesain satu logika lagi, sekarang kalau suatu proyek infrastrukturfully funded by private sector(dibiayai penuh oleh pihak swasta) maka kami mau sediakanprivate sector-nya bisa minta pembebasan PPh badan, kami kasih insentif,” ujarnya.
Ia mengatakan insentif diberikan untuk memancing swasta mau membiayai pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan fokus pembangunan infrastruktur pada periode keduanya.

Sebetulnya, pemerintah telah berusaha menggaet pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Namun, Suahasil bilang pemerintah akan terus berupaya mengembangkan skema bagi pihak swasta.

Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana infrastruktur sebesar Rp419,2 triliun. Belanja itu naik 4,9 persen dari target realisasi 2019 sebesar Rp399,7 triliun.

“Kami cari terus, kalau ada ide menarik sampaikan bagaimana caranya supaya private sektor lebih terlibat kepada pembangunan proyek infrastruktur,” ucapnya.

Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan insentif pembebasan PPh badan bisa menarik swasta untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Namun demikian, ia bilang pemerintah perlu membenahi sisi fundamental sejalan dengan pemberian pelonggaran pajak.

Ini berlaku untuk semua insentif yang diberikan oleh pemerintah.

“Mau dikasihboost(dorongan) terus untuk insentif bagus, tapi fundamentalnya harus diperbaiki juga sehingga bisa berjalan dan dimanfaatkan,” tuturnya.

Karenanya, ia menilai pemerintah harus segera merealisasikanomnibus law, baik rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun RUU Perpajakan. Alasannya, aturan yang berbelit-belit merupakan salah satu kendala bagi swasta untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

Skemaomnibus lawsendiri adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

“Ini memberikan harapan peran dari swasta juga akan lebih muncul tidak hanya kepada BUMN,” katanya.

Kepala Negara sendiri kerap kali mengingatkan agar keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur ditingkatkan. Bahkan, ia mengingatkan BUMN agar tidak mengambil semua pembangunan proyek infrastruktur. Ia meminta BUMN membagi pembangunan proyek infrastruktur kepada perusahaan swasta, termasuk kontraktor lokal.

“Saya sudah perintahkan ini, tidak sekali, dua kali. Jangan ambil semuanya! Berikan ruang bagi swasta dan pengusaha lokal, Saya harapkan lima tahun ke depan peran swasta, peran kontraktor lokal betul-betul bisa diberikan ruang yang sebesar besarnya,” katanya belum lama ini. (cnn)

Previous Post

IHSG Diprediksi Melemah Tertekan Ketegangan AS-China

Next Post

Moody’s Ramal Ekonomi RI Keok ke Bawah 5 Persen Hingga 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Moody's Ramal Ekonomi RI Keok ke Bawah 5 Persen Hingga 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In