Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-16
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementeriannya setelah pandemi virus Corona berakhir. Dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa bekerja dari mana pun, seperti dari ruang kerja bersama Kementerian Keuangan, tempat yang menunjang fasilitas FWS, hingga rumah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani, sistem baru ini merupakan bentuk perubahan setelah adanya wabah Covid-19. Dalam keadaan tak biasa, kata dia, orang dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat.

“Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya.

Selain itu, FWS akan mendukung Kementerian mengatur kapasitas jumlah orang dalam ruangan rapat dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, Sri Mulyani menyebut akan tercipta budaya kerja baru di lingkungan Kementeriannya.

Sri Mulyani berharap, FWS yang merupakan hak istimewa ini dapat mendorong pegawai lebih produktif. Namun, pegawai yang dapat melaksanakan FWS mesti memenuhi kriteria khusus. Kriteria yang dimaksud adalah prestasi kerja pegawai minimal bernilai “baik”.

Kemudian, pegawai tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan. Pegawai yang dimaksud juga harus dipastikan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, dan mesti responsif.

Sementara itu, pegawai yang boleh melaksanakan FWS adalah PNS, non-PNS, dan PPPK. Tugas dan fungsinya pun yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, tugas pegawai tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaannya bisa dilakukan secara online.

Sistem FWS memiliki aturan kuota dan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemimpin unit kerja masing-masing. Untuk dapat memperoleh hak istimewa ini, pegawai harus mengajukan usulan kepada atasan disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS, seperti lokasi, durasi, hingga rencana kerja. Bila disetujui atasan langsung, pegawai harus mengajukan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Perpres 64/2020 Atur Perubahan Iuran BPJS dan Penerima Bantuan APBD

Next Post

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara