Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank Bermasalah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pandemi virus corona.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Beleid itu menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.

“Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Adapun penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.

Sementara, kewajiban bank yang diberikan perintah tertulis mesti menyusun rencana tindak.

Dalam melaksanakannya, ada beberapa ketentuan.

Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan RI, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK.

“Sedangkan bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri,” jelas Anto.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dalam kondisi emergency ini harus cepat sehingga kami sampaikan dalam draf perppu bahwa OJK diberikan kewenangan untuk merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal tanpa menunggu hitungan bulan,” ujarnya melalui konferensi video KSSK, Rabu (1/4/2020).

Padahal, dalam kondisi normal, pengawasan intensif terhadap bank yang bermasalah membutuhkan waktu 9 bulan. Dalam waktu 9 bulan itu, pemegang saham bank masih mempunyai ruang untuk mencari investor.

Namun, OJK menilai waktu proses tersebut terlalu berlarut-larut sehingga bisa berimbas terhadap sentimen negatif masyarakat terhadap perbankan saat pandemi.

“Perundang-undangan kita yang sekarang sangat restriktif sehingga kita harus melakukan action untuk menghadapi kondisi-kondisi yang tertentu,” katanya. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Dear Pelanggan Listrik 1.300 VA, Jangan Berharap Ada Diskon dari PLN

Next Post

Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara