Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

YLKI: Pengendalian Covid-19 Tersandera Kepentingan Ekonomi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan tindakan pemerintah yang dinilai tidak serius dalam penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19). Korban terus berjatuhan dan seluruh provinsi di Indonesia kini sudah terpapar covid-19.

“Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang tidak jelas ujung pangkalnya,” ujar Tulus dalam keterangan yang dikutip Medcom.id, Minggu, 12 April 2020.

Tak seriusnya pemerintah mengendalikan covid-19 terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

Menurut Tulus ketentuan ini menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran. Bahkan secara normatif Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub 18/2020 dicabut, dibatalkan,” harapnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Peraturan menteri ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah PSBB mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

Aturan ini berlaku baik untuk sepeda motor kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek). Ojek diizinkan untuk mengangkut penumpang di wilayah yang memberlakukan PSBB.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berdasarkan keterangan yang diterima.

Namun, kendaraan dan atribut pengendara harus didisinfeksi sebelum dan selesai digunakan. Pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. “Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita.(msn)

Previous Post

Menko Ekonomi Angkat Bicara Soal Kadin Usul Stimulus Corona Rp 1.600 Triliun

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp15.800 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp15.800 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In