[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan tindakan pemerintah yang dinilai tidak serius dalam penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19). Korban terus berjatuhan dan seluruh provinsi di Indonesia kini sudah terpapar covid-19.
“Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang tidak jelas ujung pangkalnya,” ujar Tulus dalam keterangan yang dikutip Medcom.id, Minggu, 12 April 2020.
Tak seriusnya pemerintah mengendalikan covid-19 terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Menurut Tulus ketentuan ini menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran. Bahkan secara normatif Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub 18/2020 dicabut, dibatalkan,” harapnya.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Peraturan menteri ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah PSBB mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Aturan ini berlaku baik untuk sepeda motor kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek). Ojek diizinkan untuk mengangkut penumpang di wilayah yang memberlakukan PSBB.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berdasarkan keterangan yang diterima.
Namun, kendaraan dan atribut pengendara harus didisinfeksi sebelum dan selesai digunakan. Pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. “Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita.(msn)
Discussion about this post