KeuanganNegara.id– Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum September mendatang. Pemerintah ingin RUU itu diterima sebelum masa akhir jabatan para wakil rakyat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi atas berbagai informasi dan data pertanahan yang ada di masing-masing kementerian. Ini merupakan hal akhir yang diselesaikan, sementara poin-poin lain sudah final.
Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan untuk memastikan semua kementerian terhubung dalam pelaksanaan aturan hukum di masa mendatang. Untuk menyinkronkan semua informasi dan data, pemerintah akan membentuk sistem informasi terintegrasi.
“Misalnya, kewenangan BPN ada di sistem informasi itu, tanah yang di bawah KLHK juga ada di sistem itu, tanah di bawah KKP ada di informasi itu. Jadi harus link,” ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ingin pemerintah segera merampungkan RUU Pertanahan karena akan digunakan untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan ke depan. Ia mengatakan RUU ini dibutuhkan untuk melindungi hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU). Bila sistem informasi ini rampung, Sofyan memastikan pemerintah siap menyodorkan RUU ke lembaga legislatif selaku rekan kerja pemerintah.
“Kami ajukan sebelum akhir masa sidang pada akhir September, maka kami kebut. Begitu ini sinkron, kemudian rapat lagi, selesai,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan pemerintah juga menyinkronkan berbagai aturan hukum dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekiranya akan bersinggungan dengan RUU Pertanahan. Menurutnya, sinkronisasi aturan tinggal ke tahap penyempurnaan saja.
“RUU ini mendesak, sementara DPR tinggal satu bulan masa kerja, maka kami sinkronkan semua. DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU-nya kami lihat jadwalnya (untuk disampaikan),” tuturnya. RUU Pertanahan merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Discussion about this post