[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta pemblokiran rekening perusahaan asuransi tidak diberlakukan kepada seluruh rekening investasi yang dikelola perusahaan dalam proses pemeriksaan/penyidikan permasalahan gagal bayar klaim. Namun, pemblokiran hanya terhadap dana yang perlu diverifikasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran sejumlah rekening efek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Dan, terutama, agar dana sebesar cadangan teknis perusahaan tidak diberlakukan pemblokiran. Penting untuk dipahami bahwa Dana Cadangan Teknis merupakan dana tabungan pemegang polis / nasabah,” ujarnya, dalam keterangan resmi.
AAJI pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik selama proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang atas rekening yang diblokir.
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka blokir rekening dari 25 pemilik saham atau single investor identification (SID), usai dipastikan tak terlibat dengan kasus Jiwasraya.
“Telah kami periksa. Tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya mengalami kerugian,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dalam hal ini, kewenangan untuk pembukaan rekening yang terblokir dimiliki oleh pihak OJK. Sementara itu, kejaksaan sebagai penyidik hanya memberikan rekomendasi pembukaan tersebut.
Setidaknya terdapat 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir oleh Kejaksaan karena diduga terlibat transaksi saham yang mencurigakan dengan Jiwasraya.
Febrie menuturkan, sebanyak 88 orang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran SID itu dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah rekening yang diblokir oleh Kejaksaan karena diduga terlibat dengan korupsi Jiwasraya ataupun para tersangka.(cnn)
Discussion about this post