Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Pemerintah Ubah Formula Penghitungan Upah Minimum

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-20
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah menjelaskan alasan di balik perubahan formula pengupahan minimum yang tertuang dalam omnibus law cipta kerja. Dalam formula baru ini penghitungan upah minimum tak lagi mempertimbangkan laju inflasi dan mengganti variabel pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan ekonomi provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dihapusnya variabel pertumbuhan ekonomi nasional lantaran kebijakan pusat tak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah. Angka produk domestik bruto (PDB) nasional juga dianggap tak bisa mewakili kondisi ekonomi sebuah daerah atau provinsi tertentu.

“Kebijakan di pusat tak bisa mencerminkan daerah. Misalnya Jabar Utara daerah Bekasi, Karawang, Purwakarta, upahnya juga relatif lebih tinggi dari DKI Jakarta. Sedangkan di Jabar Selatan masih memerlukan kegiatan ekonomi,” ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan.

Airlangga melanjutkan, penggunaan rumus pengupahan yang lama dengan prinsip ‘One Size Fit for All’ alias satu ukuran untuk semua, justru akan membuat Jawa Barat dengan standar upah yang sudah tinggi semakin ditinggalkan investor. Dengan one size fit for all, tahun 2020 ini upah minimum di 34 provinsi naik sama rata, 8,51 persen.

Sedangkan dengan sistem pengupahan yang baru, maka kenaikan upah minimum di setiap provinsi bisa saja berbeda-beda tergantung dari pertumbuhan ekonomi setiap daerah. Kondisi ini diyakini lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Investor pun tak lagi terpaku untuk mencari daerah dengan upah rendah, karena kenaikan upah setiap provinsi kini tak lagi sama rata.

“Kalauone size fit for allitu (Jawa Barat) selatan bisa tak tersentuh sehingga (investor) lari ke Jateng. Apalagi pemerintah keluarkan PP (Peraturan Pemerintah) khusus Jateng dan Jatim. Sehingga tentu industri padat karya Jabar akan ditinggalkan,” jelas Airlangga.

Formula pengupahan yang baru, dengan hanya mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi provinis, diharapkan membuat Jawa Barat yang sudah lebih dulu dipenuhi industri padat karya tak sepenuhnya ditinggalkan investor. Justru, ujar Airlangga, aktivitas ekonomi bisa saja mengalir ke Jawa Barat bagian selatan yang selama ini belum riuh oleh kegiatan ekonomi.

“Ini juga untuk memberikan kesempatan kerja kepada 7 juta masyarakat Indonesia yang belum masuk ke lapangan kerja,” ujar Airlangga.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

DPR Heran Ada BUMN Berkaryawan 7 Orang Dimodali Rp3 T

Next Post

Mahfud MD Sebut Dinasti Politik Bukan Urusan Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mahfud MD Sebut Dinasti Politik Bukan Urusan Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In