Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Heran Ada BUMN Berkaryawan 7 Orang Dimodali Rp3 T

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-20
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI Sonny Danaparmita menyoroti permasalahan PT PANN Multi Finance (Persero). Dia menilai perusahaan BUMN tersebut terus merugi lantaran memiliki berbagai anak perusahaan yang tak sesuai bisnis inti perusahaan.

Sonny heran lantaran perusahaan yang didirikan pada 1974 itu ternyata hanya memiliki 7 karyawan. Padahal, perseroan memiliki usaha pengadaan armada pesawat hingga perhotelan.

“(Usaha) PANN hampir semua rugi, pegawainya tinggal 7 orang. Core bisnisnya tidak jelas, banyak yang diurusi,” ujar Sonny.

Fraksi partai PDIP Perjuangan tersebut mempertanyakan strategi perusahaan yang sebelumnya bernama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional itu ke depan. Apalagi, dalam APBN 2020 BUMN tersebut mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp3,76 triliun dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PANN Hery Soewandi menjelaskan perusahaan memang merugi hingga harus mengajukan PMN. Dia menyebut, PANN yang memiliki bisnis inti di pembiayaan kapal niaga mengalami kerugian akibat Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).

Dia menyebut proyek jet pesawat dengan Jerman dan pemberdayaan kapal ikan yang dikerjakan perusahaan dengan Spanyol berhenti di tengah jalan. Masalah tersebut menggerus keuangan perusahaan.

Sejak 1994 perusahaan telah dililit berbagai masalah hingga Kementerian BUMN mengusulkan PMN untuk memutihkan utang nonpokok perusahaan.

“Kompetensi PANN hanya di kapal niaga tapi dititipi banyak usaha oleh pemerintah,” jelas Hery.

Untuk diketahui, PT PANN menjadi sorotan publik setelah Erick Thohir mengungkap kebingungannya ketika mengetahui anak usaha PANN bergerak di industri perhotela
Sementara pada Desember 2019, Sri Mulyani malah mengaku belum pernah mendengar perseroan yang juga memiliki usaha di bidang telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran sektor maritim tersebut.

Adapun alokasi PMN nontunai PANN tahun ini berasal dari konversi utangSubsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dampak Virus Corona Terasa di Yogya, Banyak Hotel Dibatalkan

Next Post

Alasan Pemerintah Ubah Formula Penghitungan Upah Minimum

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Alasan Pemerintah Ubah Formula Penghitungan Upah Minimum

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In