[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sejumlah data jelang penerapan PSBB secara ketat yang akan kembali berlaku mulai Senin 14 September 2020. PSBB ketat akan berjalan selama 14 hari ke depan.
Anies menjelasakan, alasan Pemprov DKI Jakarta menginjak rem darurat dan menerapkan PSBB ketat. Sebab ia mengatakan telah terjadi peningkatan penularan virus corona secara signifikan selama 12 hari terakhir.
“Izinkan dalam kesempatan ini saya menyampaikan di bulan September memang ada peningkatan kasus yang signifikan di tanggal 30 Agustus yakni 7.050 kasus. Memasuki bulan september sampai 11 September kemarin bertambah 3.894 kasus atau sekitar 49 persen dibanding Agustus,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
“Kalau kita lihat rentangnya sampai 11 September lebih dari 190 hari dari 190 hari atau 12 hari terakhir menyumbangkan 25 persen kasus positif,” tambah Anies.
Dalam Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Mantan Mendikbud itu mengatakan, atas dasar itu Pemprov DKI Jakarta perlu menginjak rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat. Menurutnya jika Jakarta tidak mengetatkan PSBB, dikhawatirkan penularan COVID-19 semakin meluas.
“Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus COVID di Jakarta karena sejak 4 Juni kita sudah melakukan PSBB transisi di mana kegiatan yang tidak diizinkan sudah mulai dibuka,” jelas Anies.
“Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terkahir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, karena kalau tidak dampak sosial ekonomi budaya akan sangat besar oleh karenanya ada formulasi berbeda, formulasi ini yang membutuhkan waktu ekstra,” tutur dia.(msn)
Discussion about this post