Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahun depan, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,5 triliun

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-13
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Awal tahun depan, kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini.

“Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu musti dapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu lalu (9/9), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik.

Dalam paparan raker Kemenkeu dan Komisi XI DRP RI yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik musti beres di akhir tahun ini, Begitu pula dengan dasar hukum peraturan pelaksananya.

Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022.

Adapun kantong plastik akan dibanderol dengan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar. Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Ini sesuai dengan pungutan kantong plastik sebelumnya yang sudah berlaku di beberapa daerah.

Secara teknis, Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai kantong plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai oleh industri. Ini persis seperti cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang menjadi cukai minuman bir.

“Instrumen fiskal berupa cukai digunakan untuk kantong plastik sebagai pengendalian konsumsi. Karena pemerintah melihat kepentingan dalam melindungi lingkungan. Jadi bukan soal penerimaan negara saja,” kata Nirwala.

Terkait dengan roadmap atawa peta jalan produk plastik, Nirwala bilang, diupayakan selesai tahun depan. Adapun, yang bertugas dalam penyusunan roadmap antara lain Kemenkeu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta industri produk plastik.

Beberapa hal yang dibahas dalam roadmap kantong plastik sedikitnya terkait kenaikkan tarif cukai, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta kajian terkait lingkungan seperti sampah plastik.

Kata Nirwala, penerimaan dari cukai kantong plastik dan produk plastik lainnya ini ke depan, sebagian akan dilokasikan untuk anggaran lingkungan. “Untuk lebih lanjut nanti akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia.

Manajemen sampah

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, dampak penerapan cukai kantong plastik akan menekan industri yang pada tahun ini sudah tertekan hingga minus 12% year on year (yoy) akibat dampak pandemi. Di tahun depan, Fajar memprediksi masih butuh waktu untuk pemulihan dan diprediksi masih bisa minus.

Dengan skema cukai kantong plastik yang dibayar di awal oleh pengusaha, tentunya cukai plastik akan memengaruhi cashflow dunia usaha. Apalagi dengan adanya kebijakan beberapa pemerintah daerah (pemda) yang melarang penggunaan kantong plastik sudah cukup memukul pelaku usaha.

Menurut Fajar, cukai bukanlah kebijakan yang tepat untuk pengendalian sampah kantong plastik. Menurutnya, manajemen sampah adalah kunci utama.

Fajar menyampaikan, sejak 2018 Inaplas bersama dengan KLHK punya program manajemen sampah. Targetnya, pada 2030 jumlah sampah plastik yang berada di tempat pembuangan akhir (TPA) tinggal 5% dari total peredaran sampah.

Untuk sampai ke sana, Fajar mengatakan pihaknya memaksimalkan manfaat ekonomi dari plastik. Misalnya penggunaan briket sampah sebagai bahan bakar energi pembangkit listrik yang sudah digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Komposisi briket sampah ini tak lain sebagiannya berasal dari sampah plastik yang berfungsi menaikkan nilai kalor.

“Jadi yang terpenting adalah pengelolaan sampah, dan bukan lewat cukai itu tidak tepat. Sampah bukan hanya plastik, sampah plastik hanya 12%, lalu yang 88% siapa yang ngurusin kalau fokusnya hanya di plastik,” kata Fajar. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Anies: Dalam 12 Hari, Kasus Positif Corona DKI Naik 49%

Next Post

Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Bisa Diselesaikan, Ekonomi Akan Kembali Lancar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Bisa Diselesaikan, Ekonomi Akan Kembali Lancar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In