[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta tengah menggodok protokol yang akan diterapkan di perkantoran Ibu Kota saat kenormalan baru (new normal). Salah satunya proporsi pegawai yang diizinkan bekerja di kantor dan di rumah.
“Kalau new normal sudah diterapkan, kita akan menentukan 50 persen karyawan yang masuk dan 50 persen work from home (WFH),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah.
Skema tersebut masih bersifat usulan. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan kenormalan baru.
“(Sanksi) hal yang sangat penting dalam memutus dan mencegah penyebaran covid-19,” tuturnya.
Ia menilai perkantoran di Ibu Kota telah siap menjalankan regulasi seputar kenormalan baru. Hal ini dapat dilihat dari pengawasan Disnaketrans DKI Jakarta belakangan ini. Mayoritas pegawai kantor tertib beraktivitas dengan protokol kesehatan
“Pada umumnya karyawan perkantoran sudah faham akan hal tersebut (kenormalan baru) jadi Insyaallah mereka siap,” jelasnya. (medcom
Discussion about this post