Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

BPH Migas Sosialisasi Revisi Tarif dan Sanksi ke Badan Usaha

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-BPH Migas melakukan sosialisasi penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari badan usaha kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi.

Penurunan itu rata-rata mencapai 18,75 persen dan diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Pokok-pokok penurunan persentase tarif iuran itu di antaranya adalah untuk niaga BBM. Ini di antaranya mencakup volume penjualan s.d 25 juta kiloliter dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen; dan volume penjualan 25 juta kiloliter s.d 50 juta kiloliter dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.

Sedangkan untuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa adalah volume pengangkutan s.d 100 juta MSCF dari 3 persen menjadi 2,5 persen; volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF dari 2 persen menjadi 1,5 persen.

Lainnya adalah niaga Gas Bumi melalui pipa dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen.

“Perubahan mekanisme pembayaran iuran, yang sebelumnya dibayar berdasarkan penetapan perkiraan besaran iuran tahunan, menjadi berdasarkan realisasi yang dihitung secara self assessment oleh masing-masing Badan Usaha,” demikian BPH Migas dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Badan itu menyatakan dengan perubahan itu diharapkan pemungutan iuran bisa dilakukan secara lebih adil.

BPH Migas juga menyatakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha membayar iuran, akan ada dua sanksi yang diterapkan. Ini terdiri dari sanksi atas penyampaian Laporan (baik Triwulanan maupun Final) berupa Teguran 1,2,3 yang jika tidak diindahkan badan usaha maka akan dicabut NRU atau Hak Khususnya.

Lainnya adalah sanksi atas pembayaran iuran yang berupa sanksi denda sebesar 2 persen yang dikenakan pada seluruh bagian utang iuran kumulatif Badan Usaha, termasuk jika ada temuan kekurangan pembayaran.

“BPH Migas dapat meminta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan badan usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian lembaga tersebut.

Hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah berhasil menyetorkan iuran Badan Usaha ke Kas Negara sebesar Rp1,27 Trilliun atau sebesar 133,26 persen dari target Rp950 miliar untuk tahun anggaran 2019. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

DKI Gelontorkan Rp82 M untuk Beli Lem Aibon

Next Post

Jokowi Tambah ‘Subsidi’ Iuran BPJS Kesehatan Pejabat dan PNS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Tambah 'Subsidi' Iuran BPJS Kesehatan Pejabat dan PNS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara