Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Tambah ‘Subsidi’ Iuran BPJS Kesehatan Pejabat dan PNS

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-30
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Blusukan ke Pegunungan Arfak Papua, Jokowi Janji Bangun Bandara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Besaran iuran PPU penyelenggara negara adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dalam Pasal 30 Perpres 75/2019, porsi iuran yang ditanggung pemberi kerja alias negara sebesar 4 persen dari gaji atau upah tersebut. Lalu, porsi yang ditanggung peserta 1 persen.

Padahal dalam beleid pendahulunya, porsi iuran yang ditanggung pemberi kerja 3 persen dan porsi yang ditanggung pekerja 2 persen.

Baca juga:   The Fed Beri Sinyal Pangkas Suku Bunga, Rupiah Menguat

Iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, prajurit, dan anggota Polri ditanggung oleh pemerintah pusat. Kemudian, iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, serta pegawai instansi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Iuran dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” ujar Jokowi dalam Pasal 30 (4) Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10).

Sesuai Pasal 32 ayat (1) beleid yang sama, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran kelompok penyelenggara negara juga meningkat dari Rp8 juta per bulan menjadi Rp12 juta per bulan.

Baca juga:   Menkeu Harap Kuartal III Menjadi Titik Balik Ekonomi

Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran kelompok penyelenggara negara itu juga berubah. Dalam Pasal 33 (1), gaji tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Dalam aturan sebelumnya, gaji tersebut hanya mencakup gaji atau upah pokok dan tunjangan keluarga.

Lebih lanjut, perubahan komposisi persentase iuran, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi penyelenggara pemerintah pusat berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Sementara, untuk penyelenggara pemerintah daerah, perubahan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca juga:   KSSK Berkoordinasi Erat dan Sinergis Mengelola Ekonomi Indonesia

Naik 100 Persen

Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPH Migas Sosialisasi Revisi Tarif dan Sanksi ke Badan Usaha

Next Post

Sokong Kenaikan APBD Maluku, Sri Mulyani Cek APBN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sokong Kenaikan APBD Maluku, Sri Mulyani Cek APBN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 451 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Recent News

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true