Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Bebaskan Denda untuk Penunggak Iuran

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-15
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Positif Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang menunggak iuran selama maksimal 6 bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dalam siaran pers.

Adapun, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga:   Pengusaha Menilai Dampak Pembebasan Pajak Bandara Belum Optimal

Perpres itu mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Iqbal mengatakan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, masih akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Baca juga:   Menkeu Tutup Program Sinergi DJP, DJBC dan DJA Tahun 2019

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” katanya.

Baca juga:   Sri Mulyani Ungkap Alasan Belum Seluruh Insentif Tenaga Kesehatan Cair

Di samping itu, dia menegaskan bahwa besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujarnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kemendes Respons Jokowi Soal BLT Desa Baru Cair 10 Persen

Next Post

Suntikan Rp 8,5 Triliun ke Garuda Bukan “Bailout”

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan karena Virus Corona

Suntikan Rp 8,5 Triliun ke Garuda Bukan "Bailout"

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true