[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan RoadmapPengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025. Roadmap ini bertujuan untuk mendorong industri perbankan nasional agar dapat meningkatkan daya saing.
“Roadmap ini menjadi pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan diiringi dengan dukungan transformasi pengaturan, pengawasan, serta perizinan yang kondusif bagi industri untuk bertumbuh,” ucap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam Launching dan Konferensi Pers Roadmap RP2I 2020-2025 secara virtual, Kamis, 18 Februari 2021.
Teguh menjelaskan, RP2I 2020-2025 merupakan dokumen yang dapat disesuaikan untuk menghadapi perkembangan industri yang bersifat dinamis. Sehingga, memerlukan respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan juga tepat substansi bagi pengembangan perbankan nasional.
RP2I 2021 adalah kebijakan lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah dirilis saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada 15 Januari 2021 lalu. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan arah bagi perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depannya.
“RP2I 2021-2025 ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari MPSJKI yang dapat memberikan arah bagi perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depan sehingga dapat terwujud perbankan yang kuat, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional,” tuturnya.
Adapun MPSJKI 2021-2025 adalah kerangka dasar arah kebijakan strategis sektor jasa keuangan yang diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memberikan arah kebijakan sektor jasa keuangan jangka pendek.
Arah kebijakan tersebut berupa dukungan sektor jasa keuangan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kerangka struktural untuk tahun 2021-2025 yang fokus pada tiga area, yaitu terkait dengan penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem jasa keuangan, dan akselerasi transformasi digital.
Teguh menjabarkan bahwa sepanjang 2020 hingga beberapa waktu ke depan, perbankan nasional akan dihadapkan pada tantangan yang cukup fenomenal. Pertama, dampak pandemi covid-19 yang berkelanjutan yang diiringi dengan Pembatasan Sosial Berskala Sesar. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan peningkatan risiko kredit.
Kedua, perubahan ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Menurutnya, hal ini memerlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas dari sistem keuangan.
Dalam hal ini, sebutnya, OJK secara responsif telah mengeluarkan beberapa kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian Peraturan OJK (POJK) yang telah direspons industri, baik terkait restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak maupun dengan beberapa antisipasi lain. Sehingga, kebijakan ini mampu meredam kegagalan keuangan massal yang dialami debitur dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan.
Ketiga, adanya beberapa perubahan ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan. Hal ini juga berpengaruh terhadap transaksi yang tidak bisa dilakukan secara fisik, tapi dilakukan baik secara digital maupun virtual. Sehingga, hal-hal ini perlu beberapa penyesuaian terkait.
“Kondisi ini menuntut adanya transformasi struktural model bisnis perbankan, antara lain melalui akselerasi layanan digital. Dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diperkuat oleh bank, baik dalam jangka pendek, yaitu dengan melakukan konsolidasi bisnis dan kelembagaan maupun dalam jangka panjang terkait dengan transformasi struktural dengan memperbesar skala usaha dan penguatan daya saing,” pungkas Teguh.(msn)
Discussion about this post