Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Imbas Corona, Pemerintah Kerek Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-13
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah akan mengerek tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat di tengah penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan sebagai timbal balik atas kebijakan yang mengharuskan transportasi hanya mengangkut 50 persen penumpang dari total kapasitas yang tersedia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Benar (TBA harga tiket pesawat akan dinaikkan sebagai timbal balik pembatasan jumlah penumpang),” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).

Novie mengaku masih terus menggodok aturan TBA yang baru ini. Ia belum bisa berbicara lebih rinci terkait nominal tarif yang akan ditentukan ke depannya.

“Mungkin harga dua kali lipat,” imbuhnya.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyatakan sudah mendengar kabar rencana kenaikan tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal ini agar maskapai penerbangan tak merugi signifikan atas kebijakan pembatasan penumpang yang hanya 50 persen dari total kapasitas.

“Kami akan mengikuti ketentuan pemerintah. Pemerintah berencana menaikkan tarif batas atas dan kami diminta menyesuaikan,” tutur Irfan.

Di samping itu, Irfan mengakui ada penurunan penumpang yang signifikan karena penyebaran virus corona di dalam negeri. Ditambah, perusahaan nantinya hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.

“Iya turun cukup drastis. Soal kerugian kami pikirkan nanti yang penting mobilisasi terbatas kami dukung. Kalau memang penuh nantinya kami ganti pesawat yang berbadan lebar atau tambah flight,” papar dia.

Sementara, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihartono menyatakan pihaknya sedang menghitung potensi kerugian yang akan dialami karena pembatasan penumpang tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Mengenai perhitungan sedang kami lakukan, untuk data-datanya maaf kami belum bisa memberikan keterangan,” terang Danang.

Danang menyatakan perusahaan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Manajemen juga masih membahas terkait kebijakan pembatasan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut.

“Terkait kebijakan strategis menghadapi situasi atau kondisi saat ini yang terjadi masih dibahas oleh manajemen internal,” pungkas Danang.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

PBB: Wabah Corona Berpotensi Ancam Pasokan Pangan Global

Next Post

Ini Daftar 12 Bandara di Indonesia yang Berlakukan Jam Operasional Baru

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Daftar 12 Bandara di Indonesia yang Berlakukan Jam Operasional Baru

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara