Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Bisa Diselesaikan, Ekonomi Akan Kembali Lancar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan masalah kesehatan, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggiatkan kembali kegiatan perekonomian yang ikut terpuruk.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu mengatakan berbagai persoalan yang muncul akibat pandemi merupakan analogi sebab-akibat; sehingga sebabnya harus diselesaikan terlebih dahulu daripada akibatnya.

“Ini kan masalah sebab akibat saja; yang menjadi sebab adalah pandemi Covid-19 yang berakibat pada turunnya ekonomi. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan; dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi,” kata Kalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

JK menambahkan peralatan dan perlengkapan untuk kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan, hanya saja sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya harus membatasi kegiatannya karena pandemi Covid-19.

“Alat produksi itu tetap ada, seperti hotel, moda transportasi; hanya permintaannya saja yang kurang. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan dalam hal ini,” katanya.

Salah satu cara penyelesaian terhadap sebab persoalan pandemi Covid-19 adalah dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang kembali diberlakukan di Jakarta.

Dengan adanya peningkatan jumlah kasus serta belum tersedianya vaksin dan obat Covid-19, maka PSBB menjadi upaya yang dapat melandaikan grafik kasus Covid-19 di Indonesia jika diterapkan dengan tegas, katanya.

“Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti; karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru makin naik. Artinya sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi,” kata Kalla.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di wilayah Ibu Kota yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta dalam kurun waktu 12 hari terakhir yang semakin mengkhawatirkan.

Lima hal yang diatur dalam PSBB kali ini ialah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan; pengendalian mobilitas; rencana isolasi yang terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; serta penegakan sanksi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Tahun depan, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,5 triliun

Next Post

Kepgub Anies: Bila Corona Meningkat, PSBB Ketat Diperpanjang Sampai 11 Oktober

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kepgub Anies: Bila Corona Meningkat, PSBB Ketat Diperpanjang Sampai 11 Oktober

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara