Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-05
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Isu peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia, dalam hal ini pengawasan perbankan, kembali mencuat.

Isu tersebut dikaitkan dengan kejengkelan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta.

Dalam sidang, Jokowi melemparkan ancaman berupa resuffle menteri hingga pembubaran lembaga bagi pihak yang masih bekerja biasa-biasa saja di tengah wabah pandemi Covid-19.

Adapun fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga pengawasan sudah dikaji bertahun-tahun lalu oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010. Sementara OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari dokumen kajian UI dan UGM yang diperoleh Kompas.com diketahui, para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, yaitu memerlukan biaya yang besar dan waktu transisi yang lama.

Argumen yang lebih utama adalah pencegahan risiko krisis yang disebabkan oleh pengawasan yang nonoptimal pada masa transisi.

Selain itu mengacu pada hasil survei cross country yang diselenggarakan oleh IMF, pengawasan keuangan di bawah OJK ternyata tidak sepenuhnya menjamin sistem keuangan berjalan lancar.

“Pengawasan makro dan mikro sektor perbankan tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia, yang telah memiliki tenaga ahli dan teknologi yang dibutuhkan dengan mendirikan lembaga pengawasan perbankan yang berada di bawah bank sentral,” tulis kajian itu.

Mencontoh FSA

Menurut kajian tersebut, struktur OJK yang saat itu diusulkan dalam RUU OJK identik dengan struktur FSA (Financial Services Authority) di Britania Raya. Namun FSA gagal melaksanakan fungsinya.

Pengalihan fungsi pengawasan sektor perbankan dari BI ke OJK membuat BI tak lagi mengawasi perbankan secara langsung. Padahal stabilitas moneter seringkali tidak bisa dipisahkan terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Krisis ekonomi akibat subprime-mortgage yang kemudian memaksa pemerintah AS mem-bailout Bear Stern, AIG, maupun pemerintah Inggris mem-bailout Northern Rock, Lloyd TSB, Royal Bank of Scotland, dan pemerintah Jerman mem-bailout Hyppo Real Estate membuktikan bahwa instabilitas sistem keuangan berdampak terhadap instabilitas moneter,” tulis kajian.

Hasil eksperimen yang tertuang dalam kajian juga menunjukkan, individu Indonesia cenderung bersikap rasional dalam pengambilan keputusan. Dengan desain payoffs tertentu, sebagian besar memilih tidak mau berkoordinasi. Belum lagi biaya koordinasi di RI yang tinggi.

“Oleh karena itu, sistem pengawasan yang dilakukan oleh banyak lembaga cenderung meningkatkan kerentanan perekonomian terhadap krisis. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan,” sebutnya. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mengapa Investasi ORI Dianggap Cocok untuk Persiapan Pensiun?

Next Post

Merger Bank Syariah BUMN di 2021, Berapa Total Asetnya?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Merger Bank Syariah BUMN di 2021, Berapa Total Asetnya?

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In