[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan berupaya menghindari kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Walau, saat ini kondisi keuangan perseroan sedang seret lantaran terimbas wabah virus corona Covid-19.”Apakah Garuda melakukan PHK? Kami pada posisi ini bahwa itu adalah opsi terakhir,” ujar Irfan dalam rapat bersama komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat
Apabila relaksasi finansial yang diupayakan bisa diperoleh, Irfan mengatakan pilihan PHK bisa dihindari. “Kami mengambil alternatif yang lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia.”Tekanan terhadap keuangan Garuda dimulai sejak adanya penutupan penerbangan internasional ke Cina dan Arab Saudi setelah merebaknya penyakit yang menyerang pernafasan itu. Puncaknya, kondisi perusahaan semakin merana setelah adanya pemberlakuan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Kondisi yang berada di Garuda Indonesia itu, menurut Irfan, juga berimbas kepada anak usaha perseroan, seperti Garuda Maintenance Facility, jasa katering, hingga jasa transportasi perseroan.
Ini magnitude total hampir 25 ribu karyawan.”Untuk itu, perseroan telah mengambil sejumlah kebijakan antara lain memotong gaji 25 ribu pegawainya yang bersifat penundaan serta melakukan penjadwalan ulang pembayaran insentif tahunan dan tunjangan kepegawaian lainnya. “Tentu kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan direksi, insentif tahunan tunjangan-tunjangan dan penunjang. Tapi Garuda tetap komitmen bayarkan THR meski menteri BUMN instruksi tidak bayar THR direksi dan komisaris,” ujar Irfan.
Perseroan, tutur dia, juga melakukan negosiasi ulang sewa pesawat untuk mengurangi beban perseroan akibat wabah virus corona Covid-19. Sebab, biaya dari sewa pesawat selama ini dinilai cukup tinggi. “Kondisi saat ini memungkinkan kami merekonstruksi sistem sewa pesawat karena kami tengarai biaya sewa terlalu tinggi.”Langkah lain yang dilakukan perusahaan maskapai pelat merah itu adalah mengajukan penundaan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti Pertamina, Angkasa Pura, Airnav dan lain, serta mengajukan restrukturisasi pembayaran. Garuda juga mencari opsi untuk menyelesaikan persoalan utang jatuh tempo sebesar US$ 500 juta pada Juni 2020, serta melakukan efisiensi biaya operasional sebesar lebih dari 15-20 persen.(msn)
Discussion about this post