Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Airlangga Ungkap Formula Baru Hitung UMP

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-08
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada formula baru dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga menyatakan pemerintah tak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, hal itu akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.

“Ya nanti dilihat. Nanti kalau minus (pertumbuhan ekonomi daerahnya), maka ikut dengan tahun sebelumnya,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan formula perhitungan upah minimum ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.Artinya, pemerintah nantinya tak akan menggunakan formula saat ini dalam menentukan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional jika perekonomian di suatu daerah minus.

Menurutnya, draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan pekan depan. Airlangga mengaku tak ada kendala dalam menyusun omnibus law tersebut.

“Nanti akan disampaikan minggu depan (detailnya). Kami akan sampaikan ke DPR minggu depan,” terang Airlangga.

“Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama,” ucap Fadjroel.

Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cnn)

Previous Post

Indonesia Sedang Mencari Solusi Peralihan Ekonomi yang Cepat

Next Post

Pemerintah Bentuk Timsus Finalisasikan Pemindahan Ibu Kota

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Bentuk Timsus Finalisasikan Pemindahan Ibu Kota

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In