[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada formula baru dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Airlangga menyatakan pemerintah tak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, hal itu akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.
“Ya nanti dilihat. Nanti kalau minus (pertumbuhan ekonomi daerahnya), maka ikut dengan tahun sebelumnya,” ucap Airlangga.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan formula perhitungan upah minimum ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.Artinya, pemerintah nantinya tak akan menggunakan formula saat ini dalam menentukan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional jika perekonomian di suatu daerah minus.
Menurutnya, draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan pekan depan. Airlangga mengaku tak ada kendala dalam menyusun omnibus law tersebut.
“Nanti akan disampaikan minggu depan (detailnya). Kami akan sampaikan ke DPR minggu depan,” terang Airlangga.
“Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama,” ucap Fadjroel.
Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cnn)
Discussion about this post