[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah membentuk tim khusus untuk memfinalisasikan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Tim ini dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku pihaknya menjadi anggota dari tim khusus tersebut.
Selain itu, angota tim lainnya terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kementerian Keuangan.
“Kami bentuk satu tim untuk memfinalisasi masalah persiapan ibu kota baru. Ketuanya Bappenas. Hari Rabu (12/2) ada laporan, dari situ baru kami lapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Luhut.
Dengan pembentukan tim ini, sambung dia, semua data akan dikumpulkan dan dikompilasi di Bappenas. Alhasil, semua data nantinya akan diintegrasikan.
“Kan data sudah banyak nih, jadi jangan terlalu banyak sumber. Jadi satu saja. Bappenas nanti yang mengkompilasi semua dari pak Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dari saya, dan yang lainnya,” papar Luhut.
Sementara, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya akan membahas omnibus law rancangan undang-undang (RUU) terkait IKN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan omnibus law dari empat RUU yang disusun pemerintah rampung sebelum Lebaran.Namun, ia belum bisa memastikan kapan surat presiden (surpres) dan draf omnibus law IKN akan diserahkan ke anggota dewan. “Bulan ini kami bahas bersama DPR,” kata Suharso.
Sejauh ini, Suharso bilang draf omnibus law IKN masih dibahas antar kementerian/lembaga (K/L). Hanya saja, ia tak merinci poin-poin apa saja yang masih didiskusikan secara spesifik di masing-masing kementerian.
“(Draf) sedang dalam sirkulasi di antara kementerian,” jelas dia.
Empat RUU yang dimaksud, antara lain RUU tentang IKN, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
“Jadi dalam 100 hari kerja (dari sekarang) sudah menjadi undang-undang. Makanya koalisi partai politik akan berusaha bekerja bersama-sama,” pungkas Fadjroel. (cnn)
Discussion about this post