[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat. Sebab, upaya penyehatan bank gagal dilakukan.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur. Pencabutan terhitung sejak 11 November 2019.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengungkapkan, sebelumnya BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019. Hal itu menyusul rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” ujar Triana.
Penetapan status tersebut bertujuan manajemen melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan itu gagal.
Mengingat kondisi keuangan BPS semakin memburuk dan permasalahan internal tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post