Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

SE Menaker soal THR Dicicil Timbulkan Masalah Baru bagi Buruh

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) menilai pelonggaran kebijakan pembayaran THR akan menimbulkan persoalan baru. Dalam hal ini, pengusaha dapat menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup.

Sebelumnya, kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19.

“Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujar Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam keterangan resmi.

Di masa pandemi ini, pemerintah seharusnya sudah tahu kondisi buruh banyak yang di-PHK dan dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.

Kebijakan menunda pembayaran THR, menurut Roy, membuka peluang pengusaha untuk menggunakan cara licik di mana mereka hanya cukup membuat laporan keuangan secara internal, bukan berdasarkan audit akuntan publik yang menyatakan ketidakmampuan perusahaan.

“Sudah dapat dipastikan laporan keuangan secara internal perusahaan itu sangatlah mudah dibuat pengusaha dan setelah itu akan menekan buruh untuk menyetujui penundaan pembayaran THR yang diinginkan pengusaha dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 dan surat edaran menaker tersebut,” ungkapnya.

Ia juga melihat upaya pengusaha dan pemerintah sama-sama memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mungkin pemerintah berpikir bahwa buruh tidak akan turun ke jalan menggelar aksi karena ada larangan dari kepolisian dengan berlindung di maklumat Kapolri dan juga karena PSBB. Faktanya, surat edaran Menaker tersebut memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha dengan cara mengorbankan hak-hak buruh,” katanya.

Oleh karena itu, PP FSP TSK SPSI mendesak Menaker untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan menegaskan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan Permenaker No 6 Tahun 2016.

“Kami pun akan mempersiapkan langkah hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya,” ucap Roy.

Menurut Roy, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Mei tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

“Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan pembayaran THR dilakukan secara tunai,” ujarnya.

Selain itu, apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja/buruh.

“Maka jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apapun,” ujarnya.

Roy mengingatkan THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Respons Pro Kontra Bansos Keluhan Ridwan Kamil

Next Post

Alasan Sri Mulyani Batal Terbitkan Pandemic Bond

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Alasan Sri Mulyani Batal Terbitkan Pandemic Bond

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In