Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-31
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Koperasi dan UKM  dan Satgas Waspada Investasi OJKmemperbolehkan 35 koperasi onlineuntuk beroperasi kembali. Koperasi-koperasi tersebut sebelumnya masuk dalam daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi lantaran melakukan penawaran pinjaman online tak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait daftar koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020. Dalam koordinasi tersebut pun telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah,” ujar Rully dalam keterangan resmi.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

 Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi pun sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi yang sempat termuat dalam daftar kegiatan ilegal tersebut.

Adapun sembilan koperasi, menurut dia, memang tidak memiliki aspek legalitas usaha atau belum memiliki badan hukum koperasi, satu koperasi tetap diblokir hingga melakukan perbaikan, dan lima koperasi masih perlu direview.

 “Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview,” kata dia.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan 15 koperasi lainnya itu akan kembali dinormalisasi jika terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada nonanggota.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM bersama OJK sepakat untuk memberikan kesempatan konfirmasi dan klarifikasi kepada koperasi yang diduga melakukan praktik ilegal sebelum menetapkan sanksi. Ini diperlukan lantaran bisnis koperasi merupakan bisnis kepercayaan. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Upaya KKP Lindungi Nelayan di Tengah Laut

Next Post

Aturan Proporsi Pegawai saat New Normal segera Terbit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Aturan Proporsi Pegawai saat New Normal segera Terbit

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara