Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Kendalikan Defisit

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-20
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rancangan Undang-Undang Hubungan dan Perimbangan KeuanganPemerintah Pusat dan Daerah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi nantinya mampu mengendalikan defisit dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Kami tidak ingin ada APBD yang tidak sehat atau semakin tidak sehat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah secara virtual.

APDB yang tidak sehat berpotensi menggerogoti kesehatan keuangan negara. Hal ini terjadi pada beberapa negara terutama di Amerika Latin yang menerapkan desentralisasi atau sistem pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasaan pada pemerintah daerah.

Bendahara Negara menjelaskan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan berkeadilan akan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dengan demikian, pemerataan kesejahteraan masayarakat di seluruh pelosok nusantara dapat terwujud.

Sri Mulyani menyebutkan, terdapat empat tujuan RUU HPKPD yang segera dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Desain ulang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mengurangi ketimpangan akan memberi kepastian kepada daerah, memperkuat tata kelola, dan kinerja layanan.

Di sisi lain, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dapat mendorong pembangunan infrastruktur. Skema pendanaan terintegrasi juga akan diterapkan dengan berfokus pada penyelesaian program strategis.

Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. “Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak atas tanah dan bangunan,” ujar dia.

Selain itu, pengembangan sistem pajak daerah akan dilakukan melalui penghapusan beberapa jenis retribusi terkait layanan wajib. Dukungan juga akan diberikan untuk mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing daerah. Dengan demikian, setiap daerah dapat menjadi tujuan yang menarik bagi pengusaha nasional maupun internasional.

Ketiga, mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum. Ini akan dicapai melalui pengelolaan TKDD berbasis kinerja guna memenuhi capaian SPM, pengendalian belanja daerah, serta pemanfaatan dan evaluasi input, proses, output, dan outcome.

Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal. Harmonisasi tersebut akan terwujud dengan berbagi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai kebijakan countercyclical.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa RUU ini tidak selaras dengan semangat otonomi daerah untuk dapat mandiri dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mengendalikan defisit dan pembiayaan dari masing-masing daerahnya. “Hanya saja, tidak bisa dipungkiri bahwa otonomi daerah juga masih meninggalkan pekerjaan rumah terkait penyelerasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (19/1).

Selain itu, aturan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi daerah untuk berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan APBN selama ini. Salah satunya, seperti masalah eksekusi belanja daerah hingga penumpukan dana pemda di perbankan.

Kementerian Keuangan mencatat simpanan pemda di perbankan mencapai Rp 93,96 triliun pada Desember 2020, turun 57% dari November 2020 yang sebesar Rp 218,6 triliun, serta 7,4% dari Desember 2019 yaitu Rp 101,5 triliun. Penurunan secara bulanan tersebut menunjukkan bahwa pemda menarik sebagian besar simpanannya di perbankan untuk belanja pada kuartal IV 2020.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

Next Post

Beras Vietnam Rembes ke Pasar Rugikan Pedagang dan Petani, Siapa Importirnya?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Beras Vietnam Rembes ke Pasar Rugikan Pedagang dan Petani, Siapa Importirnya?

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In